Alur Pengajuan NUPTK mulai 2016

Mulai Januari tahun 2016 Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) berniat menggunakan mekanisme penerbitan dan penonaktifan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau NUPTK yang gres. Setiap guru maupun tenaga kependidikan dibawah kemdikbud mampu mengajukan NUPTK lewat aplikasi Data Pokok Pendidik (dapodik), sedangkan guru maupun tenaga kependidikan dibawah kemenag masih memakai cara manual.

 

Berikut ini alur pengajuan NUPTK bagi guru dan tenaga kependidikan dibawah Kemdikbud : (klik pada gambar untuk memperbesar)

 

 

Sedangkan untuk menonaktifkan NUPTK alurnya sebagai berikut :

 

 

Untuk guru dan tenaga kependidikan dibawah Kemenag memakai alur dibawah ini :

Untuk berita selengkapnya tentang cara pengerjaan dan penonaktifan NUPTK secara jelas dapat mempelajari surat yang diterbitkan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan nomor 14652/B.B2/PR/2015 tanggal 28 Desember 2015.

 

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel