Apa e-PUPNS 2015 (Bagian 1)

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mempublikasikan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2015 wacana Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015, yang diterbitkan tanggal 22 Mei 2015. e-PUPNS yakni proses pendataan ulang PNS melalui sistem teknologi berita dengan tujuan menemukan data yang akurat, terpercaya dan terintegrasi, sebagai dasar keperluan dalam

mengembangkan tata cara berita kepegawaian Aparatur Sipil Negara.

Berdasarkan peraturan tersebut Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara elektronika (e-PUPNS) dijalankan  melalui metode teknologi berita yang mencakup tahap pemutaktriran data oleh setiap PNS, serta validasi dan verifikasi data secara menyeluruh oleh instansi sentra/instansi daerah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

Data PNS yang akan dihimpun lewat e-PUPNS yakni seluruh berita PNS memuat data riwayat hidup, riwayat pendidikan formal dan non formal, riwayat jabatan dan kepangkatan, riwayat penghargaan, tanda jasa, atau tanda kehormatan, riwayat pengalaman berorganisasi, riwayat honor, riwayat pendidikan dan pembinaan, daftar evaluasi prestasi kerja, surat keputusan, dan kompetensi.

 

Jadwal pelaksanaan e-PUPNS tahun 2015 :

 

No

 

 

Kegiatan

 

 

Tanggal

 

 

1

 

 

Persiapan pelaksanaan e-PUPNS oleh

user admin sistem

 

 

hingga dengan 31 Agustus 2015

 

 

2

 

 

Pengisian formulir e-PUPNS

 

 

September s/d November 2015

 

 

3

 

Proses verifikasi

 

 

Akhir Desember 2015

 

 

Sampai dengan berita ini dibuat (19-06-2015), sesuai dengan agenda yang tersebut diatas maka e-PUPNS masih dalam persiapan oleh user admin sistem. Sedangkan untuk pengisian formulirnya dikerjakan paling lambat hingga akhir bulan November 2015.

 

Apabila PNS tidak melakukan pemutakhiran data lewat e-PUPNS pada periode yang sudah diputuskan, data PNS tersebut akan dikeluarkan dari database kepegawaian nasional. Akibatnya maka pelayanan mutasi kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses.

 

Prosedur yang harus dilalui setiap PNS dalam proses registrasi e-PUPNS dibahas pada halaman yang berlawanan Baca : Proses Registrasi e-PUPNS (Bagian 2)

 

Seperti umumnya, Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2015 ihwal Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015 dapat diunduh melalui link berikut ini :

 

Perka BKN No 19 Tahun 2015

 

 

 

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel