Baru, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
Presiden menerbitkan Peraturan Presiden No 14 Tahun 2015 wacana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dalam Perpres tersebut muncul Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan. Direktorat Jenderal ini bertanggungjawab langsung terhadap menteri dan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan memiliki peran mengadakan perumusan dan melaksanakan kebijakan di bidang pelatihan guru dan pendidik yang lain, serta tenaga kependidikan.
Dalam mengerjakan tugasnya Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan mempunyai fungsi, ialah :
- perumusan kebijakan di bidang pembinaan guru dan pendidik yang lain serta tenaga kependidikan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan planning kebutuhan dan pengendalian gugusan, pengembangan karir, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, pemindahan, dan peningkatan kesejahteraan guru dan pendidik yang lain;
- pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan planning keperluan, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, pemindahan lintas daerah provinsi, dan kenaikan kesejahteraan tenaga kependidikan;
- penyusunan norma, persyaratan, mekanisme, dan standar di bidang pelatihan guru dan pendidik lainnya serta tenaga kependidikan;
- derma panduan teknis dan supervisi di bidang pembinaan guru dan pendidik yang lain serta tenaga kependidikan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan guru dan pendidik yang lain serta tenaga kependidikan;
- pelaksanaan manajemen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
- dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Download : Peraturan Presiden No 14Tahun 2015 ihwal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan