Gaji ke-13 PNS, TNI, POLRI (PP No 38 Tahun 2015)
Diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2015 ihwal gaji ketiga belas dalam tahun budget 2015 selaku wujud apresiasi pemerintah atas prestasi dan dedikasi PNS, Tentara Nasional Indonesia, dan Polri pada bangsa dan negara.
Adapun abdi Negara yang mendapatkan honor ketiga belas antara lain diberikan kepada pegawai negeri sipil, anggota tentara nasional indonesia, anggota kepolisian negara Republik Indonesia, pejabat negara, dan akseptor pensiun/bantuan.
Besarnya honor ketiga belas yang diterima para abdi negara sama dengan gaji pada bulan Juni 2015. Sudah semestinya gaji bulan Juni yang dimaksud mengacu pada penetapan gaji sesuai dengan PP No 30 Tahun 2015 yang modern karena PP ini mulai berlaku pada 1 Januari 2015. Untuk mengetahui besaran honor pokok dapat dibaca pada Penetapan Gaji PNS, TNI, dan Polri.
Gaji ketiga belas yang diterimakan kepada PNS, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota POLRI, dan Pejabat Negara meliputi gaji pokok, derma keluarga, pemberian jabatan/santunan umum, dan dukungan kinerja. Bagi penerima pensiun meliputi pensiun pokok, pinjaman keluarga, dan perlindungan embel-embel penghasilan. Dan untuk honor ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran maupun kepingan yang lain.
Pencairan honor ketiga belas sesuai dengan pasal 4 dibayarkan pada bulan Juli 2015 dan bila belum dapat dibayarkan pada bulan Juli 2015, pembayaran dilakukan sehabis bulan Juli 2015, mundur dari gosip semula yang rencananya akan dibayarkan awal puasa atau pada simpulan Juni 2015.
Seluruh gosip wacana pencairan gaji ke-13 Tahun 2015 dapat diundur lewat link berikut :
Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2015