Hak dan Kewajiban Guru Menurut Undang Undang

Hak dan Kewajiban Guru mirip dua sisi mata duit yang harus digunakan dengan saling beriringan. Hak adalah segala sesuatu yang patut diperoleh, sedangkan kewajiban ialah segala bentuk tindakan yang mesti dikerjakan. Hak biasanya diperoleh sesudah melaksanakan serangkaian kewajiban.

Berdasarkan peraturan yang berlaku di Indonesia, hak dan kewajiban guru mengacu pada 2 undang-undang yakni : Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru.

 

Hak dan Kewajiban Guru

Hak Guru

Berdasarkan Pasal 40 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional terdapat 5 hak guru, diantaranya :

    1. Penghasilan dan jaminan kemakmuran sosial yang pantas dan memadai

    1. Penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja.

    1. Pembinaan karier sesuai dengan permintaan pengembangan mutu.

    1. Perlindungan aturan dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan

      intelektual.

    1. Kesempatan untuk menggunakan fasilitas , prasarana, dan kemudahan pendidikan

      untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.

 

 

Berdasarkan pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen terdapat 11 hak guru:

    1. Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.

    1. Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja.

    1. Memperoleh derma dalam melakukan peran dan hak atas kekayaan intelektual.

    1. Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi.

    1. Memperoleh dan mempergunakan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan.

    1. Memiliki keleluasaan dalam menawarkan evaluasi dan ikut memilih kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi terhadap akseptor asuh sesuai dengan kaidah pendidikan, instruksi etik guru, dan peraturan perundang-usul.

    1. Memperoleh rasa kondusif dan jaminan keamanan dalam melakukan peran.

    1. Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi.

    1. Memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan.

    1. Memperoleh peluang untuk berbagi dan memajukan kualifikasi akademik dan kompetensi.

    1. Memperoleh pembinaan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.

 

 

Kewajiban Guru

Berdasarkan Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Kewajiban Guru meliputi :

    1. Menciptakan suasana pendidikan yang memiliki arti, mengasyikkan, inovatif, dinamis, dan dialogis.

    1. Mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan kualitas pendidikan.

    1. Memberi acuan dan menjaga nama baik forum, profesi, dan kedudukan sesuai dengan iktikad yang diberikan kepadanya.

 

Berdasarkan pasal 20 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen Kewajiban Guru, diantaranya:

    1. Merencanakan pembelajaran, melakukan proses pembelajaran yang berkualitas, serta menilai dan menganalisa hasil pembelajaran.

    1. Meningkatkan dan membuatkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan kemajuan ilmu wawasan, teknologi, dan seni.

    1. Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan keadaan fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi akseptor bimbing dalam pembelajaran.

    1. Menjunjung tinggi peraturan perundang-ajakan, hukum, dan isyarat etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika.

    1. Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.

 

Sumber dari hak dan kewajiban guru yang kami sampaikan di atas, dapat Bapak dan Ibu peroleh secara utuh dengan mengunduh melalui link berikut :

 

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel