Passing Grade (Sistem Skor) dalam Seleksi PPPK 2021

Passing Grade (Sistem Skor) dalam Seleksi PPPK 2021 – Pemerintah akan membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2021. Adapun pendaftaran PPPK akan dibuka untuk guru honorer dengan kuota sebanyak 1 juta orang.

Kesempatan untuk mendaftar PPPK ini dibuka bagi para guru non PNS yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Selain itu PPPK juga mampu diikuti lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan honorer K2 yang ketika ini tidak mengajar untuk mengikuti P3K guru honorer.

Soal PPPK Kemampuan Manajerial dan Kunci Jawabannya

Di kalangan honorer K2 maupun nonkategori ribut dengan beredarnya passing grade kelulusan PPPK (pegawai pemerintah dengan kesepakatankerja). Mereka khawatir tidak mampu memenuhi passing grade yang ditetapkan pemerintah.

Untuk mampu lulus seleksi P3K berikut ini bocoran skor nilai dan passing grade kompetensi dasar, sebagaimana dikutip dari YouTube Channel Situs Edukasi.

1. Manajerial 40 soal nilai x1 = 40

2. Sosio kultural 10 soal nilai x2 = 20

3. Teknis/pedagogik 40 soal nilai x3 = 120

4. Sawancara 10 soal, waktu 20 menit (1-3) = 30

Sehigga total nilai menjadi 210.

Untuk tiga bahan (1-3) waktunya 100 menit sehingga total 4 materi memerlukan waktu 120 menit.

Passing grade P3K :

– Nilai ambang batas, sekurang-kurangnya65 (manajerial, sosio kultural, dan teknis)

– Khusus kompetensi teknis nilai ambang batasnya sekurang-kurangnya42

– Nilai ambang batas tes wawancara minimal 15

Diskripsi passing grade diatas sesuai dengan referensi dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 4 Tahun 2019 perihal nilai ambang batas seleksi PPPK untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian disebutkan, peserta dinyatakan menyanggupi nilai ambang batas kumulatif bila menyanggupi nilai seleksi kompetensi (teknis, manajerial, dan sosial kultural) terendah 65. Dan nilai seleksi kompetensi teknis paling rendah 42.

Apabila sudah memenuhi nilai ambang batas, peserta harus menyanggupi nilai ambang batas wawancara berbasis komputer paling rendah 15.

Dalam Pasal 8 dinyatakan, nilai wawancara dipergunakan kalau akseptor memenuhi nilai ambang batas seleksi kompetensi. tu bermakna bagi honorer K2 yang tidak menyanggupi passing grade seleksi kompetensi, nilainya wawancaranya tidak akan ditambahkan.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel