Penilaian Perilaku Kerja
Perilaku kerja ialah setiap tingkah laku, perilaku atau tindakan yang dijalankan oleh PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-usul.
Nilai sikap kerja PNS dinyatakan dengan angka dan istilah sebagai berikut:
- 91 – 100 : sangat baik
- 76 – 90 : baik
- 61 – 75 : cukup
- 51 – 60 : kurang
- 50 ke bawah : buruk
Penilaian perilaku kerja meliputi aspek:
- orientasi pelayanan;
- integritas;
- kesepakatan;
- disiplin;
- kerjasama; dan
- kepemimpinan.
(evaluasi kepemimpinan hanya dilakukan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural)
Cara menilai perilaku kerja dikerjakan melalui pengamatan oleh pejabat penilai kepada PNS yang dinilai, penilaian perilaku kerja dapat memikirkan masukan dari Pejabat Penilai lain yang setingkat di lingkungan unit kerja masing-masing. Kriteria Penilaian Perilaku Kerja PNS tercantum dalam Anak Lampiran I-f Peraturan Kepala Badan Kepegawaian No. 1 Tahun 2013.
Nilai perilaku kerja dapat diberikan paling tinggi 100 (seratus).
Download Peraturan Kepala Badan Kepegawaian No. 1 Tahun 2013