Download Juknis BOS 2021: Permendikbud No. 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler
. Berikut ialah Permendikbud No. 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler atau Juknis BOS 2021 untuk BOS Reguler. Setelah sebelumnya aku update Pokok-pokok Kebijakan Rancangan Permendikbud ihwal Petunjuk Teknis BOS Tahun 2021. Setelah sebelumnya saya bagikan link Download Juknis BOS 2020/2021 Revisi Pdf berisi Permendikbud No 19 Tahun 2020 selaku materi acuan penyelenggaraan sekolah Tahun 2021 maka pada artikel ini saya perbaharui berita juknis bos 2021 kemdikbud utamanya juknis bos reguler 2021 dari permendikbud wacana juknis bos 2021 yang dapat anda download juknis bos 2021 ini dalam bentuk link download juknis bos 2020 pdf download juknis bos 2020/2021 pada simpulan postingan ini. Untuk download juknis bos 2021 kemenag pdf berisi juknis bos kemenag 2021 silakan baca artikel aku sebelumnya.
Permendikbud No. 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler atau Juknis BOS 2021 untuk BOS Reguler berisi Pokok-pokok Kebijakan sebagai materi teladan penyelenggaraan sekolah Tahun 2021.
9 Pokok Kebijakan pada Rancangan Permendikbud wacana Petunjuk Teknis BOS Tahun 2021
Tujuan BOS
- menolong biaya operasional sekolah yang belum terpenuhi oleh pemerintah daerah dan/atau dari sumber lainnya;
- mendukung pemerataan kanal layanan Pendidikan;
- memajukan kualitas pembelajaran.
Syarat dan Kriteria Penerima BOS
- mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Sekolah hingga dengan tenggat waktu yang ditetapkan setiap tahun
- mempunyai NPSN yang terdata pada Dapodik
- memiliki izin menyelenggarakan pendidikan bagi sekolah yang diselenggarakan penduduk yang terdata pada Dapodik
- memiliki jumlah Peserta Didik paling sedikit 60 (enam puluh) Peserta Didik selama 3 (tiga) tahun terakhir ketika cut off tahun berjalan. (dikecualikan bagi: Sekolah Terintegrasi (SATAP), SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB; Sekolah yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan Kementerian; dan Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah tempat yang berada di kawasan dengan keadaan kepadatan penduduk yang rendah dan secara geografis tidak mampu digabungkan dengan Sekolah lain dan Apabila jumlah akseptor latih pada satuan pendidikan mirip pada nomor 1 kurang dari 60, maka besaran dana BOS diberikan sebesar 60 penerima ajar)
- bukan satuan pendidikan kolaborasi
Penetapan Sekolah Penerima
Selengkapnya silakan Download Juknis BOS 2021 pada tautan dibawah ini: