Kelanjutan e-PUPNS
Pada tamat tahun 2015 kemarin Pendataan Ulang PNS (PUPNS) sudah ditutup. Dikutip dari laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) ternyata hingga dengan waktu penutupan yaitu pada tanggal 31 Desember 2015 masih ada PNS yang belum melakukan registrasi e-PUPNS, Padahal resikonya sungguh besar yakni PNS yang belum mendaftar sampai dengan batas waktu yang diputuskan maka dinyatakan tidak bersatatus PNS dan dihapus dari data PNS Nasional di BKN.
Data yang diterbitkan BKN menawarkan PNS yang belum melakukan pendaftaran e-PUPNS sebanyak 106.036. PNS yang belum menyelesaikan verifikasi pada level 1 maupun level 2 sebanyak 1.630.816. dan PNS yang sudah melakukan registrasi tetapi belum memberikan berkas atau dokumen untuk berikutnya diverifikasi sebanyak 449.057. Daftar nama PNS yang belum melaksanakan registrasi dalam dilihat lewat portal e-PUPNS.
Berdasarkan Surat Edaran Kepala BKN No. K 26-30/V 2-1/99 yang diterbitkan tanggal 5 Januari 2015 menyatakan bahwa bagi PNS yang belum melakukan pendaftaran e-PUPNS maka untuk mampu registrasi harus memberikan nama-nama PNS yang akan melaksanakan registrasi susulan dengan pengantar dari Kepala BKD ditujukan terhadap Kepala BKN disertai dengan alasan yang terang. Selanjutnya BKN akan memfasilitasi dengan memberi hak kanal kalau alasan yang diberikan rasional. Pendaftaran susulan diberi batas hingga dengan 31 Januari 2016.
Bagi instansi yang belum menuntaskan verifikasi level 1 dan level 2 diberikan potensi perpanjangan sampai dengan 31 Januari 2016. Sedangkan bagi PNS yang belum memberikan berkas atau dokumen kelengkapan e-PUPNS diberikan peluang sampai 17 Januari 2016
Surat Edaran Kepala BKN terkait Perpanjangan registrasi e-PUPNS mampu diunduh lewat link berikut ini :
Surat Edaran Kepala BKN Lampiran Surat Edaran