Tata Cara Penilaian SD, SMP dan SMA

Mulai Akhir tahun 2015, metode penilaian SD, Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengan Atas merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 53 Tahun 2015. Peraturan ini bermaksud mengatur Penilaian Hasil Belajar mencakup Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013.

 

Dalam pelaksanaannya terdapat dua penilai ialah Pendidik (guru) dan Satuan Pendidikan (sekolah). Ruang lingkup penilaian seorang pendidik meliputi faktor sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Sedangkan ruang lingkup penilaian satuan pendidikan mencakup aspek pengetahuan dan keahlian.

 

Tata cara penilaian hasil mencar ilmu oleh pendidik (guru) sebagai berikut :

    • Merencanakan seni manajemen penilaian yang dimasukan kedalam rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP).

 

    • penilaian aspek perilaku dilaksanakan lewat pengamatan/observasi sebagai sumber isu utama, hasil penilaian disampaikan dalam bentuk predikat atau deskripsi.

 

    • evaluasi aspek wawasan dilakukan lewat tes tertulis, tes mulut, dan penugasan, hasil penilaian dalam bentuk angka atau deskripsi.

 

    • penilaian keahlian dikerjakan melalui praktik, produk, proyek, portofolio, atau teknik lain sesuai, dan hasil penilaiannya disampaikan dalam bentuk angka atau deskripsi.

 

    • penerima bimbing yang belum mencapai KKM harus mengikuti pembelajaran remedi.

 

 

Tata cara penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan (sekolah) selaku berikut :

    • Satuan pendidikan menyusun planning penilaian dan KKM yang harus dicapai oleh penerima ajar.

 

    • Instrumen penilaian yang digunakan oleh Satuan Pendidikan dalam bentuk Penilaian Akhir dan/atau Ujian Sekolah/Madrasah

 

    • Penilaian dalam bentuk penilaian final (semester ganjil dan semester genap) dan evaluasi ujian sekolah/madrasah, hasil evaluasi pengetahuan dan kemampuan dilaporkan dalam bentuk nilai, predikat dan deskripsi pencapaian kompetensi mata pelajaran.

 

    • Laporan hasil penilaian pendidikan pada final semester, dan final tahun ditetapkan dalam rapat dewan guru berdasar hasil evaluasi oleh pendidik dan hasil penilaian oleh Satuan Pendidikan.

 

 

Permendikbud nomor 53 tahun 2015 tentang evaluasi hasil belajar oleh pendidik dan satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah mampu diunduh melalui link berikut :

 

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel