Larangan Pungutan dalam UN Berbasis Komputer
Sehubungan dengan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tahun 2016 pada jenjang SMP dan SMA yang berbasis komputer, sekarang disebut UNBK. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) lewat Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) mengeluarkan surat edaran nomor 1356/H/TU/2016 perihal Larangan Pungutan Pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK).
Hal ini didasarkan atas laporan yang diterima Kemdikbud tentang adanya pungutan yang dikerjakan pihak-pihak tertentu terhadap wali murid dengan argumentasi untuk membeli maupun menyewa komputer dalam rangka mengikuti UN berbasis komputer.
Dalam surat edaran disebutkan pula cara melaporkan jika masyarakat mengenali langkah-langkah pungutan tersebut. Sanksi bagi sekolah yang tetap melanggar ketentuan cukup ringan ialah akan dikeluarkan dari daftar sekolah pelaksana UN berbasis Komputer.