Materi PKK Sistem Layanan Usaha Kelas 11 Semester 2 Tahun 2021/2022
Unduh Materi Sistem layanan Usaha Produk Kreatif dan Kewirausahaan (PKK) Kelas 11 Semester Genap Tahun Pelajaran 2021/2022 – Pelayanan yaitu sebuah acara atau urutankegiatan yang terjadi dalam interaksi pribadi antar seseorang dengan oranglain atau mesin secara fisik dan menyediakan kepuasan konsumen. Pelayanan sangat memegang peranan penting dalam membangun citra nyata bagi sebuah perusahaan. Semakin baik pelayanan yang diberikan oleh perusahaan maka akan memberikan imbas kasatmata bagi perkembangan perusahaan itu sendiri.
Tujuan dan Manfaat Sistem Layanan
Suatu perusahaan yang berdiri tentu ingin usaha yang dikerjakan mampu hidup terus-menerus tanpa dibatasi oleh waktu , hal ini merupakan salah satu tujuan didirikannya perusahaan. Dan itu dapat dikerjakan dengan mengembangkan omset penjualan atau jumlah pelanggannya , tujuan dapat diraih. Meningkatnya omset pemasaran pada akhirnya akan dapat pula memajukan laba bagi perusahaan.
Pelayanan pada sektor bisnis berorientasi profit , sedangkan pelayanan prima pada sektor publik bermaksud memenuhi keperluan masyarakat secara sangat baik dan terbaik. Kepuasan pelanggan yakni kunci berhasil dalam bisnis. Tentu saja tujuan ini dapat dicapai salah satunya dengan pelayanan prima. Pelayanan prima adalah bagaimana pelanggan merasa nyaman dan gampang dalam setiap proses pelayanan yang diberikan.
Sistem Layanan Usaha
Kementrian Koperasi dan UKM menginisiasi kelahiran Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) di seluruh provinsi sebagai sarana layanan komprehensif bagi pengembangan usaha pelaku koperasi dan perjuangan mikro , kecil dan menengah. Terdapat tujuh jenis layanan yang dipersiapkan dikala Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) resmi beroperasi.
Ketujuh jenis layanan itu terdiri dari:
1.Konsultasi bisnis
2.Pendampingan atau monitoring bisnis
3.Fasilitasi jalan masuk pembiayaan
4.Pemasaran dan promosi
5.Pelatihan bisnis
6.Networking
7.Pustaka entrepreuner
Lalu apa definisi UKM dan UMKM? Apa pengertian dan definisi UKM/UMKM Indonesia? Yang ketika ini tidak sedikit memandangnya sebelah mata. Padahal tak dibantah UKM/UMKM ternyata mempunyai peran yang besar bagi perekonomian di Negara Indonesia. Terbukti saat krisis moneter melanda di tahun 1997 , disaat satu persetau perusahaan besar tumbang , bisnis UMKM justru tak goyah dan malah menjadi tulang punggung perekonomian bangsa saat itu. Meski begitu ternyata tak banyak yang mengenali apa itu UKM? Apa yang membedakan dengan UMKM? Bahkan ada yang menyebut UKM dan startup itu sama padahal jauh berlawanan.
Jika membaca peraturan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 ihwal Usaha Mikro , Kecil dan Menengah (UMKM). Maka bias dilihat perbedaannya dengan terang antara UKM dan UMKM.
Pengertian UMKM dan UKM ialah jenis usaha yang dipisahkan menurut patokan asset dan omset.
a. Usaha Mikro
Usaha mikro adalah perjuangan produktif milik orang perorangan dan/atau tubuh perjuangan perorangan yang menyanggupi kriteria perjuangan mikro sebagaimana dikontrol dalam Undang-Undang ini.
Kriteria aset: Maks Rp 50 juta , persyaratan omzet: Maks Rp 300 juta
b. Usaha Kecil
Usaha kecil yakni perjuangan ekonomi produktif yang bangkit sendiri , yang dilakukan oleh orang perorangan atau tubuh usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki , dikuasai atau menjadi bab baik eksklusif maupun tidak langsung dari usaha menengah atau perjuangan besar yang memenuhi standar perjuangan kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang.
Kriteria aset : Rp 50 juta-Rp 500 juta , tolok ukur omzet: Rp 300 juta-Rp 2 ,5 Miliar
c. Usaha Menengah
Usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang bangkit sendiri , yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan perjuangan yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki , dikuasai atau menjadi bagian baik pribadi maupun tidak pribadi dengan usha kecil atau perjuangan besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana dikelola dalam Undang-Undang.
Kriteria aset : Rp 500 juta-Rp 10 Miliar , Kriteria omzet: >Rp 2 ,5 Miliar-Rp 50 Miliar
Pengertian dan Fungsi Pembiayaan
Pembiayaan dapat diartikan sebagai penyediaan dana dari forum kepada pihak lain yang membutuhkan dana yang mempunyai jangka waktu tertentu dalam pengembaliannya disertai pembayaran sejumlah imbalan atau bagi hasil.
Secara garis besar fungsi pembiayaan didalam perekonomian , jual beli , dan keuangan dapat dikemukakan sebagai berikut:
1.Pembiayaan mampu meningkatkan utility (daya guna) dari modal/duit
2.Pembiayaan memajukan utility (daya guna) sebuah barang
3.Pembiayaan memajukan peredaran dan lalu lintas barang
4.Pembiayaan mengakibatkan gairah usaha penduduk
5.Pembiayaan selaku alat stabilisasi ekonomi
Kualitas Pembiayaan
Pembiayaan menurut kualitasnya pada hakikatnya didasarkan atas risiko kemungkinan kepada kondisi dan kepatuhan nasabah pembiayaan dalam menyanggupi keharusan-kewajiban untuk membayar bagi hasil serta melunasi pembiayaannya. Makara unsur utama dalam memilih kualitas pembiayaan ialah waktu pembayaran bagi hasil dan angsuran maupun pelunasan pokok pembiayaan dan diperinci atas:
1. Pembiayaan lancar (Pass)
2. Perhatian Khusus (Special Mention)
3. Kurang Lancar (Substandart)
4. Diragukan (Doubtful)
5. Macet (Loss)
Analisis Pembiayaan
Analisis pembiayaan atau penilaian dijalankan oleh Account Officer dari forum keuangan yang level jabatannya adalah level seksi atau bab atau dapat pula berbentukcommitte (tim) yang ditugaskan untuk menganalisis permohonan pembiayaan. Pemberian pembiayaan kepada seorang nsabah apalagi dulu mesti memenuhi tolok ukur yang diketahui dengan 6C , sebagai berikut:
1. Character , yaitu evaluasi terhadap abjad atau kepribadian kandidat akseptor pembiayaan dengan tujuan untuk memperkirakan kemungkinan bahwa penerima pembiayaan dapat memenuhi kewajibannya.
2. Capacity , yakni evaluasi secara subyektif tentang kesanggupan peserta pembiayaan untuk melakukan pembayaran. Kemampuan diukur dengan catatan prestasi penerima pembiayaan di kurun kemudian yang didukung dengan observasi di lapangan atas fasilitas usahanya mirip toko , karyawan , alat-alat , pabrik serta metode aktivitas.
3. Capital , yaitu penilaian kepada kesanggupan modal yang dimiliki oleh kandidat akseptor pembiayaan yang diukur dengan posisi perusahaan secara keseluruhan yang ditujukan oleh rasio finansial dan pengutamaan pada komposisi modalnya.
4. Collateral , ialah jaminan yang dimiliki kandidat penerima pembiayaan. Penilaian ini bertujuan untuk lebih meyakinkan bahwa kalau suatu resiko kegagalan pembayaran tercapai terjadi , maka jaminan mampu dipakai selaku pengganti dari keharusan.
5. Condition , kondisi ekonomi yang terjadi di masyarakat secara spesifik melihat adanya keterkaitan dengan jenis usaha yang dikerjakan oleh calon peserta pembiayaan. Hal tersebut alasannya adalah keadaan eksternal berperan besar dalam proses berjalannya usaha calon penerima pembiayaan.
6. Constrain , adalah batas-batas dan kendala yang tidak memungkinkan sebuah bisnis untuk dilakukan pada kawasan tertentu , contohnya pendirian sebuah pom bensin yang disekitarnya banyak bengkel las atau pembakaran kerikil bara.
Bentuk-Bentuk Pelayanan
Pelayanan mampu dikategorikan dalam tiga bentuk yakni:
1) Layanan dengan verbal
Layanan dengan ekspresi dilaksanakan oleh petugas – petugas di bidang Hubungan Masyarakat ( HUMAS ) , bidang layanan Informasi , dan bidang-bidang lain yang tugasnya menunjukkan penjelasan atau informasi terhadap siapapun yang memerlukan. Agar supaya layanan lisan berhasil sesuai dengan yang diharapkan , ada syarat – syarat yang mesti dipenuhi oleh pelaku layanan ialah:
2) Layanan dengan goresan pena
Layanan lewat tulisan ialah bentuk layanan yang paling mencolokdalam melakukan tugas. Sistem layanan pada kala Informasi ini menggunakan metode layanan jarak jauh dala bentuk goresan pena. Layanan tulisan ini berisikan 2 (dua) kelompok yaitu , berupa petunjuk Informasi dan yang sejenis ditujukan terhadap orang – orang yang berkepentingan , semoga memudahkan mereka dalam memiliki masalah dengan instansi atau lembaga pemerintah. Kedua , layanan berbentukreaksi tertulis atau permohonan laporan , tunjangan/ penyerahan , keterangandan sebagainya. Adapun kegunaannya adalah :
3) Layanan dengan perbuatan
Pada umumnya layanan dalam bentuk tindakan dilakukan oleh petugas-petugas yang mempunyai faktor kemampuan dan ketrampilan. Dalam realita sehari – sehari layanan ini memang tidak terhindar dari layanan verbal jadi antara layanan perbuatan dan lisan sering digabung. Hal ini disebabkan alasannya adalah hubungan pelayanan secara umum banyak dikerjakan secara mulut kecuali khusus lewat korelasi tulis yang disebabkan oleh aspek jarak.
Bagi Bapak/Ibu dan Adik-Adik yang membutuhkan soft copy Materi Sistem Layanan Usaha PKK Kelas 11 yang lengkap , silahkan klik link berikut ini : Unduh Materi Sistem Layanan Usaha PKK Kelas 11 Semester Genap Tahun Pelajaran 2021/2022
Atau klik di sini.
Demikian berita tentang Materi PKK Sistem Layanan Usaha Kelas 11 Semester 2 Tahun 2021/2022 yang bisa Bank Soal berikan. Jangan lupa Follow ya biar senantiasa dapat notifikasi info terbaru dari Bank Soal. Terima kasih.