Materi PPh Pasal 21 Administrasi Pajak Kelas 11 SMK Tahun 2021/2022

Unduh Materi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Administrasi Pajak Kelas 11 Sekolah Menengah kejuruan Semester Genap Tahun Pelajaran 2021/2022 – Pajak penghasilan adalah pajak atas penghasilan berupa gaji , upah , honorarium , pertolongan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan , jasa dan acara yang dikerjakan oleh orang langsung subjek pajak dalam negeri.

Objek pajak penghasilan

Objek pajak penghasilan yakni setiap suplemen kemampuan hemat yang diperoleh atau diterima wajib pajak baik yang berasal dari Indonesia atau mancanegara yang dapat menambah kekayaan atau mampu dipakai untuk konsumsi wajib pajak yang bersangkutan dalam bentuk apapun.

Berikut yang tergolong ke dalam objek pajak penghasilan antara lain:

a.Imbalan atau penggantian atas pekerjaan atau jasa yang diperoleh tergolong gaji , upah , komisi , bonus , honorarium , duit pensiun , gratifikasi , atau imbalan dalam bentuk lain yang ditentukan dalam undang-undang.

b.Penghargaan dan kado dari undian/pekerjaan/kegiatan

c.Laba perjuangan

d.Keuntungan atas pemasaran atau pengalihan harta

e.Royalti atau imbalan atas penggunaan hak

f.Deviden

g.Keuntungan kurs mata uang ajaib

h.Premi asuransi

i.Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta

j.Selisih lebih alasannya evaluasi kembali aktiva

k.Bunga , tergolong premium , diskonto , dan imbalan sebab jaminan pengembalian utang

l.Perolehan atau penerimaan pembayaran terjadwal

m.Keuntungan alasannya adalah pembebasan utang , kecuali batas tertentu yang diatur pemerintah

 

Subjek pajak penghasilan

Jenis-jenis Subjek Pajak sebagaima diatur dalam Pasal 2 Undang-undang Pajak Penghasilan

a.Orang Pribadi selaku subjek pajak mampu bertempat tinggal atau berada di Indonesia ataupun di luar Indonesia. Pengertian orang pribadi menurut Rochmat Soemitro adalah manusia dari daging , tulang , dan darah.

b.Warisan belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak

Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan merupakan subjek pajak pengganti , mengambil alih mereka yang berhak adalah mahir waris , maksud warisan disini yakni warisan yang menghasilkan atau masih ada pajak terutang yang ditinggalkan. Dalam mengerjakan kewajiban perpajakannya , warisan yang belum terbagi bisa diwakili oleh:

a)Salah seorang ahli warisnya

b)Pelaksana wasiatnya

c)Pihak yang mengurus harta peninggalannya

c.Badan

Adalah sekumpulan orang dan atau modal yang ialah kesatuan baik yang melaksanakan perjuangan maupun tidak melakukan usaha meliputi perseroan terbatas , perseroan komanditer , perseroan lainnya , tubuh perjuangan milik Negara atau tubuh perjuangan milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun , kongsi , firma , dana pensiun , koperasi , persekutuan , asosiasi , yayasan , organisasi massa , organisasi sosial politik atau organisasi yang lain , forum , dan bentuk tubuh yang lain tergolong perjanjian investasi kolektif dan bentuk usaha tetap

d.Bentuk Usaha Tetap (BUT)

Adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang eksklusif yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam rentang waktu 1 bulan atau badan yang tidak diresmikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha dan melakukan acara di Indonesia.

 

Bukan subjek pajak penghasilan antara lain:

a.kantor perwakilan negara abnormal;

b.pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara aneh dan orang-orang yang diperbantukan terhadap mereka yang melakukan pekerjaan pada dan bertempat tinggal bahu-membahu mereka dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau mendapatkan penghasilan di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta negara bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik;

c.organisasi-organisasi internasional dengan syarat:

a.Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut;dan

b.tidak mengerjakan usaha atau aktivitas lain untuk mendapatkan penghasilan dari Indonesia selain menunjukkan dukungan kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota;

d.pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional sebagaimana dimaksud pada aksara c , dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak mengerjakan perjuangan , acara , atau pekerjaan lain untuk mendapatkan penghasilan dari Indonesia sesuai PMK Nomor 215/PMK.03/2008

 

Bukan objek pajak penghasilan

Berikut bukan objek pajak penghasilan antara lain:

a.Harta hibah , sumbangan , perlindungan tergolong zakat

b.Warisan

c.perlindungan atau sumbangan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial terhadap Wajib Pajak tertentu , yang ketentuannya dikelola lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

d.beasiswa yang menyanggupi patokan tertentu yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau menurut Peraturan Menteri Keuangan

e.bab laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham , persekutuan , 

f.iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan , baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai asosiasi , firma , dan kongsi , termasuk pemegang unit penyertaan perjanjian investasi kolektif

g.pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang langsung sehubu

ngan dengan asuransi kesehatan , asuransi kecelakaan , asuransi jiwa , asuransi dwiguna , dan asuransi bea siswa

h.dividen atau bab keuntungan yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri , koperasi , tubuh perjuangan milik negara , atau badan perjuangan milik tempat , dari penyertaan modal pada tubuh perjuangan yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:

1)dividen berasal dari cadangan keuntungan yang ditahan; dan

2)bagi perseroan terbatas , tubuh perjuangan milik negara dan badan usaha milik kawasan yang mendapatkan dividen , kepemilikan saham pada tubuh yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor

 

 

Bagi Bapak/Ibu dan Adik-Adik yang memerlukan soft copy Materi PPh Pasal 21 Administrasi Pajak Kelas 11 , silahkan klik link berikut ini : Unduh Materi PPh Pasal 21 Administrasi Pajak Kelas 11 Semester Genap Tahun Pelajaran 20212022.

 

 

Demikian berita perihal Materi PPh Pasal 21 Administrasi Pajak Kelas 11 SMK Tahun 2021/2022 yang mampu Bank Soal berikan. Jangan lupa Follow ya biar selalu dapat notifikasi isu terbaru dari Bank Soal. Terima kasih

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel