Materi SSP PPh Pasal 21 Administrasi Pajak SMK 2021/2022
Unduh Materi Surat Setoran Pajak (SSP) PPh Pasal 21 Administrasi Pajak Kelas 11 Sekolah Menengah kejuruan Semester Genap Tahun Pelajaran 2021/2022 – Surat Setoran Pajak (SSP) adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang sudah dikerjakan oleh Wajib Pajak dengan menggunakan formulir atau sudah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
Fungsi Surat Setoran Pajak
Surat Setoran Pajak berfungsi selaku bukti pembayaran pajak jika telah disahkan oleh Pejabat kantor akseptor pembayaran yang berwenang , atau jikalau telah mendapatkan validasi dari pihak lain yang berwenang. SSP Standar dapat digunakan untuk pembayaran semua jenis pajak yang dibayar melalui kantor penerima pembayaran yang belum terhubung secara online namun masih berhak menerima pembayaran pajak , dan untuk penyetoran/ pemungutan PPh Pasal 22 bendaharawan dan atau PPN bendaharawan.
Jenis Surat Setoran Pajak
Surat Setoran Pajak dikelompokkan menjadi beberapa macam ialah:
a. Surat Setoran Pajak Standar ,
Surat Setoran Pajak Standar merupakan surat yang dipakai oleh wajib pajak dan berfungsi untuk melaksanakan penyetoran yang terutang ke kantor peserta pembayaran. Surat setoran pajak persyaratan ini digunakan selaku bukti pembayaran dengan bentuk , ukuran isi sebagaimana ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jendral Pajak (Per-01/PJ/2006). Formulir SSP Standar dibentuk dalam 4 (empat) , dengan peruntukan sebagai berikut:
-lembar ke-1 : untuk arsip wajib pajak;
-lembar ke-2 : untuk kantor pelayanan perbendaharaan negara (KPPN);
-lembar ke-3 : untuk dilaporkan Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak;
-lembar ke-4 : untuk arsip Wajib Pungut (Bendahara Pemerintah/ BUMN) atau pihak lain.
SSP Standar diisi sesuai dengan Buku Petunjuk Pengisian SSP sebagaimana ditetapkan dalam lampiran II Peraturan Direktur Jendral Pajak No. Per-01/PJ/2006 Wajib Pajak dapat mengadakan sendiri SSP Standar sepanjang bentuk , ukuran , dan isinya sesuai dengan lampiran I Peraturan Direktur Jendral Pajak.
b. Surat Setoran Pajak Khusus
Surat Setoran Pajak Khusus ialah bukti pembayaran atau penyetoran pajak terutang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dengan memakai mesin transaksi atau alat lain yang isinya sesuai dengan ketetapan delam Peraturan Jendral Pajak No. PER-01/PJ/2006. SSP khusus dicetak kantor akseptor pembayaran yang telah menyelenggarakan koordinasi monitoring pelaporan pembayaran pajak dengan Direktorat Jendral Pajak. SSP Khusus dicetak pada saat transaksi pembayaran atau penyetoran pajak sebanyak 2 (dua) lembar , adalah berfungsi sama dengan lembar ke-1 dan lembar ke-3 SSP Standar dan terpisah sebanyak 1 (satu) lembar , yang berfungsi sama dengan lembar ke-2 SSP Standar untuk diteruskan ke KPPN sebagaimana lampiran Daftar Nominatif Penerimaan (DNP).
c. Surat Setoran Pabean , Cukai , dan Pajak dalam Rangka Impor (SSPCP)
Surat Setoran Pabean , Cukai , dan Pajak dalam Rangka Impor (SSPCPmerupakan SSP yang digunakan wajib pajak khusus untuk impor. SSPCP dibentuk dalam rangkap 8 (delapan) yang diperuntukannya selaku berikut:
-Lembar ke 1a. untuk KPBC lewat penyetor
-Lembar ke 1b. untuk penyetor
-Lembar ke 2a. untuk KPBC lewat KPPN
-Lembar ke 2b dan 2c untuk KPP melalui KPPN
-Lembar ke 3a dan 3b untuk KPP lewat penyetor , dan
-Lembar ke 4 untuk Bank Devisa Persepsi , Bank Persepsi atau PT POS Indonesia
d. Surat Setoran Cukai atas Barang Kena Cukai dan PPN Hasil Tembakau Buatan Dalam Negeri (SSCP)
Surat Setoran Cukai atas Barang Kena Cukai dan PPN Hasil Tembakau Buatan Dalam Negeri (SSCP) merupakan SSP yang dipakai oleh usahawan untuk cukai atas barang kena cukai dan PPN hasil tembakau produksi dalan negeri. SSCP dibentuk dalam 6 rangkap selaku berikut:
-Lembar ke 1a unutk KPBC melalui penyetor
-Lembar ke 1b untuk penyetor
-Lembar ke 2a untuk KPBC melalui KPPN
-Lembar ke 2b untuk KPP melalui KPPN
-Lembar ke 3 untuk KPP lewat penyetor
-Lembar ke 4 untuk bank persepsi
Tata Cara Dan Prosedur Pembayaran PPh OP
1. Siapkan formulir Surat Setoran Pajak (SSP) dan uang tunai
Sebelum melaksanakan pembayaran/penyetoran pajak apalagi dulu wajib pajak menyiapkan SSP yang mau diserahkan dikala pembayaran pajak. SSP diisi sendiri oleh wajib pajak dan ditandatangani sebelum diserahkan ke kantor akseptor pembayaran. Jumlah SSP yang diserahkan yakni 4 (empat) lembar berisikan lembar 1 untuk wajib pajak , lembar 2 untuk KPPN , lembar 3 untuk KPP , dan lembar 4 untuk kantor penerima pembayaran.
Selain itu wajib pajak perlu merencanakan uang tunai sejumlah yang mau dibayarkan , alangkah baiknya kalau wajib pajak menyerahkan uang pas dikala melakukan pembayaran pajak. Batas waktu pembayaran adalah tanggal 10 bulan berikutnya.
2. Pilih sistem pembayaran
Selanjutnya wajib pajak mampu menentukan cara pembayaran yang mau dilakukan. Bila pembayaran pajak dalam jumlah banyak , sehingga tidak memungkinkan untuk membawanya , maka pilihlah metode transfer ke kas negara. Hubungi Customer Service dimana rekening bank berada , pihak bank akan sangat bahagia membantu alasannya adalah biasanya sistem transfer hanya diseleksi oleh nasabah prioritas. Namun apabila menggunakan cara lain , maka wajib pajak dapat melaksanakan pembayaran secara eksklusif dengan mengunjungi kawasan-kawasan dibawah ini:
a. Kantor Pos.
b. Bank Badan Usaha Milik Negara.
c. Bank Badan Usaha Milik Daerah.
d. Tempat pembayaran lainnya yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan
Contoh : Bank Swasta tertentu (Bank BCA , Bank Mandiri , Bank BNI).
3. Pastikan kode pembayaran pajaknya telah benar
Agar tidak keliru mengeluarkan uang , maka tentukan jenis pajak yang akan dibayar. Cari kode setor yang berjumlah 3 digit serta arahan jenis pajak yang berjumlah 6 digit. Hubungi Account Representative di Kantor Pelayanan Pajak terdekat untuk berita. Untuk KPP Pratama lazimnya sudah berhubungan dengan kantor pos , sehingga loket pembayaran berada di dalam gedung KPP Pratama. Wajib pajak cukup datang ke KPP Pratama , hubungi Account Representative untuk mengisi Surat Setoran Pajak , dan kemudian langsung bayar di loket.
4. Dapatkan arsip Surat Setoran Pajak (SSP)
Setelah membayar pajak , pastikan wajib pajak mendapatkan arsip/struk bukti pembayaran pajak. Simpan dengan baik alasannya adalah sehelai kertas tersebut bernilai uang bagi para petugas pajak semacam Account Representative , Pemeriksa Pajak atau Jurusita Pajak. Bukan duit tunai yang mereka cari , tetapi arsip salinan pembayaran pajak yang bernilai emas bagi mereka. Menyimpan arsip pembayaran selama bertahun-tahun memiliki kegunaan sekali apabila Anda hendak pindahbuku , atau klaim ke Kantor Pajak bila ternyata pembayaran pajak anda terlalu besar.
Formulir SSP dibentuk dalam rangkap 4 (empat) , dengan peruntukan selaku berikut :
lembar ke-1 : untuk arsip Wajib Pajak;
lembar ke-2 : untuk Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN);
lembar ke-3 : untuk dilaporkan oleh Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak;
lembar ke-4 : untuk arsip Kantor Penerima Pembayaran.
Apabila diperlukan di SSP dibentuk rangkap 5 (lima) dengan ketentuan lembar ke-5 :
lembar ke-5 yaitu untuk arsip Wajib Pungut (Bendahara Pemerintah/BUMN) atau pihak lain.
Pengisian Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran dalam formulir SSP dilakukan berdasarkan Tabel Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran.
Wajib Pajak dapat mengadakan sendiri formulir SSP dengan bentuk dan isi sesuai dengan formulir SSP. Wajib Pajak dapat meminta formulir SSP secara gratis ke Kantor Pelayanan Pajak. Satu formulir SSP hanya mampu digunakan untuk pembayaran satu jenis pajak dan untuk satu Masa Pajak atau satu Tahun Pajak/surat ketetapan pajak/Surat Tagihan Pajak dengan menggunakan satu Kode Akun Pajak dan satu Kode Jenis Setoran , kecuali Wajib Pajak dengan standar tertentu sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan.

Petunjuk Pengisian SSP
NPWP : diisi dengan nomor pokok wajib pajak yang dimiliki oleh Wajib Pajak
NAMA WP: diisi dengan nama Wajib Pajak
ALAMAT WP : diisi dengan alamat yang tercantum dalam Surat Keterangan Terdaftar
Catatan :
-Bagi WP yang belum memiliki NPWP WP OP , NPWP diisi 04.000.000.0 – XXX.000 (XXX diisi dengan nomor KPP domisili WP)
-Nama & alamat diisi dengan lengkap sesuai dengan KTP atau identitas lain yang sah.
NOP : diisi sesuai dengan Nomor Objek Pajak menurut Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
ALAMAT OP : diisi sesuai dengan alamat kawasan Objek Pajak berada berdasarkan SPPT
Catatan: baris NOP dan Alamat OP diisi bila terdapat transaksi yang terkait dengan tanah dan/atau bangunan ialah transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dan kegiatan membangun sendiri (KMS)
Kode Akun Pajak : diisi dengan angka kode akun pajak untuk setiap jenis pajak yang akan dibayar yang tertera dalam Tabel Kode Akun Pajak dan Jenis Setoran yang terdapat dalam Lampiran PER DJP Nomor PER-38/PJ/2009 sebagaimana diubah dengan PER-23/PJ/2010 dan terakhir diubah dengan PER-31/PJ/2013.
Untuk Kode Akun Pajak PPh Pasal 21 Karyawan yaitu 411121 (untuk masa)
Kode Jenis Setoran : diisi dengan angka dalam kolom Kode Jenis Setoran untuk setiap jenis pajak yang akan dibayar yang tertera dalam Tabel Kode Akun Pajak dan Jenis Setoran yang sesuai dengan penjelasan dalam kolom “keterangan” pada Tabel Kode Akun Pajak dan Jenis Setoran.
Untuk Kode Jenis Setoran PPh Pasal 21 Karyawan yakni 100 (untuk kala)
Untuk Kode Jenis Setoran PPh Pasal 21 Karyawan yakni 200 (untuk Tahuan bukan abad)
Uraian Pembayaran : diisi sesuai dengan uraian dalam kolom “Jenis Setoran” yang
berkenaan dengan Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran.
-Khusus untuk PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas transaksi Persewaan Tanah dan Bangunan yang disetor oleh yang menyewakan , dilengkapi dengan nama penyewa.
-Khusus untuk PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas transaksi pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan , dilengkapi dengan nama pembeli.
Masa Pajak : diisi dengan memberi tanda silang pada salah satu kolom Masa Pajak untuk era pajak yang yang dibayar.
Untuk pembayaran lebih dari satu periode pajak dilakukan dengan menggunakan satu SSP untuk setiap era pajak.
Untuk WP dengan kriteria tertentu dapat menyetorkan PPh Pasal 25 untuk beberapa abad pajak dalam satu SSP.
Tahun Pajak : diisi tahun t
erutangnya pajak.
Nomor Ketetapan : diisi nomor ketetapan yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak (SKPKB , SKPKBT) atau Surat Tagihan Pajak (STP) hanya apabila SSP dipakai untuk mengeluarkan uang pajak yang kurang dibayar berdasarkan Surat Ketetapan Pajak , STP , atau putusan lain.
Jumlah Pembayaran : diisi dengan angka jumlah pajak yang dibayar dalam rupiah penuh.
Bagi WP yang diwajibkan melakukan pembayaran pajak dalam mata uang Dollar Amerika Serikat , diisi secara lengkap hingga dengan sen.
Terbilang : diisi dengan jumlah pajak yang dibayar dengan karakter latin dan memakai bahasa Indonesia.
Diterima Oleh Kantor Penerima Pembayaran : diisi tanggal penerimaan pembayaran oleh Kantor Penerima Pembayaran , tanda tangan , dan nama jelas petugas peserta pembayaran , serta cap/stempel Kantor Penerima Pembayaran.
Wajib Pajak/Penyetor : diisi kawasan dan tanggal pembayaran , tanda tangan , dan nama jelas WP/Penyetor serta stempel usaha
Ruang Validasi Kantor Penerima Pembayaran : diisi Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan Nomor Transaksi Bank (NTB) atau Nomor Transaksi Penerimaan Negara dan Nomor Transaksi Pos (NTP) oleh Kantor Penerima Pembayaran.
Bagi Bapak/Ibu dan Adik-Adik yang memerlukan soft copy Materi SSP Administrasi Pajak Kelas 11 , silahkan klik link berikut ini : Unduh Materi SSP PPh Pasal 21 Administrasi Pajak Kelas 11 Semester Genap Tahun Pelajaran 20212022.
Atau klik di sini.
Demikian info ihwal SSP PPh Pasal 21 Administrasi Pajak SMK 2021/2022 yang bisa Bank Soal berikan. Jangan lupa Follow ya semoga senantiasa mampu notifikasi info terbaru dari Bank Soal. Terima kasih.