Pedoman Penggunaan Lambang Negara

Lambang negara merupakan sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara. Sehingga penggunaan lambang negara mesti dikontrol dan dibuatkan anutan agar mampu memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.

 

Apa Lambang Negara?

Berdasarkan Pasal 36A Undang-Undang Dasar 1945, lambang Negara Republik Indonesia yakni Garuda Pancasila. Pembahasan wacana Garuda Pancasila mampu dibaca pada halaman Makna Simbol-Simbol dalam Garuda Pancasila. Pada halaman tersebut dijabarkan ihwal makna dari unsur-komponen burung garuda serta simbol pada perisai.Makna simbol dalam Pancasila

 

Peraturan Penggunaan Lambang Negara

Peraturan perihal pedoman penggunaan lambang negara dikontrol dalam peraturan perundang-seruan diantaranya

 

 

    1. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 36A tentang lambang negara

 

    1. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1958

 

    1. UU Nomor 24 Tahun 2009 (download)

 

 

Tujuan Pengaturan Lambang Negara

    1. Memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

 

    1. Menjaga kehormatan yang menawarkan kedaulatan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan

 

    1. Menciptakan ketertiban, kepastian, dan standardisasi penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan.

 

 

Ukuran Lambang Negara

Sesuai dengan pasal 56 UU Nomor 24 Tahun 2009 bahwa ukuran lambang negara disesuaikan dengan ukuran ruangan dan daerah. Selengkapnya dikontrol dalam lampiran UU Nomor 24 Tahun 2009.

 

Penempatan Lambang Negara

Penggunaan Lambang Negara wajib dipakai pada tempat-daerah berikut ini

 

 

    1. Dalam gedung, kantor, atau ruang kelas satuan pendidikan;

      a. gedung dan/atau kantor Presiden dan Wapres;

      b. gedung dan/atau kantor lembaga negara;

      c. gedung dan/atau kantor instansi pemerintah; dan

      d. gedung dan/atau kantor lainnya.

 

    1. Luar gedung atau kantor;

      a. istana Presiden dan Wapres;

      b. rumah jabatan Presiden dan Wakil Presiden;

      c. gedung atau kantor dan rumah jabatan kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; dan

      d. rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat.

 

    1. lembaran negara, suplemen lembaran negara, isu negara, dan embel-embel berita negara;

 

    1. paspor, ijazah, dan dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah;

 

    1. uang logam dan duit kertas; atau

 

    1. materai.

 

 

Cara Pemasangan Lambang Negara

Terdapat 2 cara penempatan lambang negara:

 

Jika lambang negara diposisikan bantu-membantu dengan bendera negara, gambar presiden dan wakil presiden. Maka lambang negara ditempatkan disebelah kiri dan lebih tinggi dari bendera negara. Gambar presiden dan wakil presiden diposisikan sejajar tetapi lebih rendah dari lambang negara.

 

Jika lambang negara dipasang di dinding. Lambang negara diletakkan di tengah atas antara gambar presiden dan wakil presiden.

 

Larangan

Berkaitan dengan lambang negara, setiap orang tidak boleh:

 

 

    1. Mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak lambang negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan lambang negara.

 

    1. Penggunaan lambang negara yang rusak dan tidak cocok dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran.

 

    1. Membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang serupa atau mirip lambang negara.

 

    1. Menggunakan lambang negara untuk kebutuhan selain yang diatur dalam undang-undang ini.

 

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel