Pelaksanaan Sertifikasi Bagi Guru dalam Jabatan 2015
Benarkah untuk menemukan akta pendidik guru mesti menempuh PPGJ (Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan) selama 2 semester?
Pada tahun 2015, pelaksanaan sertifikasi guru akan berlainan dengan tahun-tahun sebelumnya. berdasarkan data guru pada metode NUPTK, masih ada sekitar 500 ribu guru dalam jabatan yang belum memiliki akta pendidik. Pada biasanya guru-guru tersebut diangkat menjadi guru setelah Undang-Undang Guru dan Dosen (UUGD) ditetapkan.
Pelaksanaan sertifikasi bagi guru dalam jabatan tersebut akan memakai persyaratan beban belajar sesuai Permendiknas Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pendidikan Profesi bagi Guru Dalam Jabatan, bahwa guru harus meninggalkan kelas/pembelajaran selama 2 semester untuk menempuh beban belajar 36 SKS.
Dengan mempertimbangkan bahwa guru dalam jabatan tidak diperkenankan meninggalkan peran mengajar selama mengikuti sertifikasi guru, maka pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan mengalami beberapa adaptasi tanpa menghemat mutu lulusan.
Penyesuaian yang dimaksud yaitu :
- Rekognisi pembelajaran lampau (RPL),
- Durasi workshop/training di LPTK dimampatkan hingga cuma 16 hari,
- Pemantapan Kemampuan Mengajar (PKM) di sekolah masing-masing selama 2 (dua) bulan,
- Ujian akhir dilaksanakan di sekolah.
Secara garis besar alur yang harus dilalui guru untuk memperoleh sertifikat pendidik ditahun 2015 adalah selaku berikut :
Guru calon akseptor sertifikasi guru melalui PPGJ mengikuti seleksi manajemen yang dilaksanakan oleh dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota.
Semua guru calon penerima sertifikasi guru melalui PPGJ yang sudah memenuhi persyaratan administrasi diikutkan dalam seleksi akademik berbasis data hasil Uji Kompetensi (UKA dan UKG).
Bagi penerima yang lulus seleksi akademik dilanjutkan dengan penyusunan RPL(rekognisi pembelajaran lampau).
Bagi guru yang telah memiliki RPL setara dengan 10 SKS atau lebih ditetapkan sebagai akseptor workshop di LPTK. Sedangkan guru yang telah meraih sekurang-kurangnya 7 SKS dapat melengkapi kekurangan RPL tersebut dengan durasi waktu optimal 20 hari sejak diumumkan.
- Workshop dilaksanakan selama 16 hari (168 JP) di LPTK mencakup acara pendalaman materi, pengembangan perangkat pembelajaran, Penelitian Tindakan Kelas (PTK)/Penelitian Tindakan layanan Bimbingan dan Konseling (PTBK) dan peer teaching/peer counceling yang diakhiri dengan ujian tulis formatif (UTF) dengan instrumen yang disusun oleh LPTK penyelenggara. Peserta sertifikasi guru lewat PPGJ yang lulus UTF akan dilanjutkan dengan melakukan Pemantapan Kemampuan Mengajar (PKM) di sekolah daerah guru bertugas. Bagi penerima sertifikasi guru lewat PPGJ yang tidak lulus UTF, diberi kesempatan mengikuti UTF ulang maksimum 2 (dua) kali dan jika tidak lulus sesudah 2 (dua) kali mengikuti ujian ulang, dikembalikan ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota untuk menemukan pembinaan dan dapat eksklusif disarankan kembali untuk mengikuti workshop pada tahun selanjutnya.
- Pemantapan Kemampuan Mengajar (PKM) dikerjakan di sekolah selama 2 bulan (di luar libur antar semester) dengan aktivitas-aktivitas sesuai peran pokok guru yang mencakup penyusunan perangkat pembelajaran (RPP/RPPBK), melakukan proses pembelajaran/layanan konseling/layanan TIK, implementasi PTK/PTBK, melakukan penilaian, pembimbingan, dan aktivitas persekolahan lainnya. Pelaksanaannya mengacu pada rambu- rambu PKM yang dibahas secara tersendiri.
- Peserta sertifikasi guru melalui PPGJ yang lulus uji kinerja dan UTN akan memperoleh akta pendidik, sedangkan penerima yang belum lulus, diberi potensi mengulang sebanyak 2 (dua) kali untuk ujian yang belum menyanggupi syarat kelulusan. Bagi akseptor yang tidak lulus pada ujian ulang kedua, peserta dikembalikan ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota untuk memperoleh pelatihan dan mampu disarankan mengikuti PKM tahun selanjutnya.
Sumber : Buku 1-pemikiran penetapan akseptor sertifikasi guru 2015