PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS
PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS – Disiplin PNS yaitu kesanggupan PNS untuk menaati keharusan dan menyingkir dari larangan. Yang dalam hal ini telah dikelola dalam perundang-ajakan yang berlaku.
Download Ebook CPNS 100% Gratis dan Terlengkap Adapun kewajiban PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS (Pegawai Negeri Sipil) adalah a) setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah; b) mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa; c) melakukan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang; d) menaati ketentuan peraturan perundang-ajakan; e) melaksanakan tugas kedinasan dengan sarat pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab; f) menawarkan integritas dan keteladanan dalam perilaku, perilaku, ucapan, dan langkah-langkah terhadap setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan; g) menyimpan rahasia jabatan dan hanya mampu mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-seruan; dan h) bersedia ditempatkan di seluruh daerah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain memenuhi keharusan tersebut di atas, PNS wajib: a) menghadiri dan mengucapkan sumpah/komitmen PNS; b) menghadiri menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji jabatan; c) mengutamakan kepentingan negara dibandingkan dengan kepentingan pribadi, seseorang, danf atau golongan; d) melaporkan dengan secepatnya terhadap atasannya jika mengetahui ada hal yang mampu membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara; e) melaporkan harta kekayaan terhadap pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-permintaan; f) Masuk Kerja dan menaati ketentuan jam kerja; g) menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya; h) menunjukkan potensi terhadap bawahan untuk menyebarkan kompetensi; dan i) menolak segala bentuk santunan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-ajakan. Sedangkan larangan bagi PNS menuutu Peraturan Pemerintah PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS (Pegawai Negeri Sipil) yakni a) menyalahgunakanwewenang; b) menjadi perantara untuk mendapatkan laba eksklusif dan/atau orang lain dengan memakai kewenangan orang lain yang disangka terjadi konflik kepentingan dengan jabatan; c) menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain; d) melakukan pekerjaan pada forum atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa diperintahkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian; e) bekerja pada perusahaan aneh, konsultan aneh, atau lembaga swadaya penduduk aneh kecuali ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian; f) mempunyai, menjual, berbelanja, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah; g) melakukan pungutan di luar ketentuan; h) melakukan aktivitas yang merugikan negara; i) bertindak sewenang-wenang kepada bawahan; j) menghalangi berjalannya peran kedinasan; k) menerima hadiah yang bekerjasama dengan jabatan dan/atau pekerjaan; l) meminta sesuatu yang bekerjasama dengan jabatan; m) melakukan langkah-langkah atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani; dan n) memperlihatkan santunan kepada kandidat Presiden/WakilPresiden, kandidat Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, kandidat anggota Dewan Perwakilan Ralryat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah dengan cara: (1) ikut kampanye; (2) menjadi akseptor kampanye dengan memakai atribut partai atau atribut PNS; (3) selaku akseptor kampanye dengan mengerahkan PNS lain; (4) selaku peserta kampanye dengan menggunakan kemudahan negara; (5) membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah era kampanye; (6) menyelenggarakan kegiatan yang mengarah terhadap keberpihakan kepada pasangan kandidat yang menjadi akseptor pemilu sebelum, selama, dan setelah kala kampanye mencakup konferensi, ajakan, himbauan, permintaan, atau santunan barang terhadap PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan penduduk ; dan/atau (7) menunjukkan surat bantuan diikuti fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk. Dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil terdapat 3 jenis Hukuman Disiplin ialah . Hukuman Disiplin ringan; Hukuman Disiplin sedang; atau Hukuman Disiplin berat. Jenis Hukuman Disiplin ringan terdiri atas: teguran verbal; teguran tertulis; atau pernyataan tidak puas secara tertulis. Jenis Hukuman Disiplin sedang terdiri atas: a) pemotongan sumbangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 6 (enam) bulan; b) pemotongan sumbangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 9 (sembilan) bulan; atau c) pemotongan dukungan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 12 (dua belas) bulan. Sedangkan jenis Hukuman Disiplin berat terdiri atas: a) penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan; b) pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan c) pemberhentian dengan hormat tidak atas ajakan sendiri sebagai PNS. Hukuman Disiplin ringan dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap keharusan: a) melakukan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang jika pelanggaran berpengaruh negatif pada Unit Kerja; b) menaati ketentuan peraturan perundang-permintaan kalau pelanggaran berdampak negatif pada Unit Kerja; c) melaksanakan tugas kedinasan dengan sarat pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab kalau pelanggaran mempunyai efek negatif pada Unit Kerja; d) menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, sikap, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan bila pelanggaran berdampak negatif pada Unit Kerja; e) menyimpan rahasia jabatan dan hanya mampu mengemukakan diam-diam jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bila pelanggaran memiliki pengaruh negatif pada Unit Keda; dan f) bersedia diposisikan di seluruh kawasan Negara Kesatuan Republik Indonesia jika pelanggaran mempunyai dampak negatif pada Unit Kerja. Hukuman Disiplin ringan dijatuhkan bagi PNS yang tidak menyanggupi ketentuan: a) memprioritaskan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau kalangan jika pelanggaran berdampak negatif pada Unit Kerja; b) Masuk Keda dan menaati ketentuan jam kerja yang berpengaruh pada Unit Kerja berupa: (1) teguran lisan bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa argumentasi yang sah secara kumulatif selama 3 (tiga) hari keda dalam 1 (satu) tahun; (2) teguran tertulis bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 4 (empat) hingga dengan 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) tahun; dan (3) pernyataan tidak puas secara tertulis bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 7 (tujuh) hingga dengan 10 (sepuluh) hari kerja dalam 1 (satu) tahun; c) menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik mungkin apabila pelanggaran mempunyai efek negatif pada Unit Kerja; dan d) memberikan potensi terhadap bawahan untuk membuatkan kompetensi jika pelanggaran berdampak negatif pada Unit Kerja. Hukuman Disiplin sedang dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap keharusan: a) menjaga persatuan dan kesatuan bangsa kalau pelanggaran mempunyai pengaruh negatif pada Unit Kerja dan/atau instansi yang bersangkutan; b) melakukan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang kalau pelanggaran memiliki efek negatif pada instansi yang bersangkutan; c) menaati ketentuan peraturan perundang-ajakan jika pelanggaran mempunyai efek negatif pada instansi yang bersangkutan; d) melakukan peran kedinasan dengan sarat pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab bila pelanggaran mempunyai dampak negatif pada instansi yang bersangkutan; e) menawarkan integritas dan keteladanan dalam sikap, sikap, ucapan, dan tindakan terhadap setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan jika pelanggaran memiliki efek negatif pada instansi yang bersangkutan; f) menyimpan belakang layar jabatan dan hanya mampu mengemukakan diam-diam jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-ajakan jika pelanggaran mempunyai efek negatif pada instansi yang bersangkutan; dan g) bersedia diposisikan di seluruh kawasan Negara Kesatuan Republik Indonesia jika pelanggaran mempunyai pengaruh negatif pada instansi yang bersangkutan. Hukuman Disiplin Sedang dijatuhkan bagi PNS yang tidak memenuhi ketentuan: a) menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji PNS kalau pelanggaran dilakukan tanpa argumentasi yang sah; b) menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji jabatan bila pelanggaran dilakukan tanpa alasan yang sah; c) memprioritaskan kepentingan negara ketimbang kepentingan langsung, seseorang, dan/atau kalangan jika pelanggaran mempunyai pengaruh negatif pada instansi yang bersangkutan; d) melaporkan dengan segera terhadap atasannya apabila mengenali ada hal yang dapat membahayakan keselamatan negara atau merugikan keuangan negara jika pelanggaran memiliki dampak negatif pada instansi yang bersangkutan; e) melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-usul yang dilakukan pejabat administrator dan pejabat fungsional; f) Masuk Kerja dan menaati ketentuan jam kerja berupa: (1) pemotongan perlindungan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 6 (enam) bulan bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa argumentasi yang sah secara kumulatif selama 11 (sebelas) sampai dengan 13 (tiga belas) hari kerja dalam 1 (satu) tahun; (2) pemotongan sumbangan kineda sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 9 (sembilan) bulan bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 14 (empat belas) hingga dengan 16 (enam belas) hari keda dalam 1 (satu) tahun; dan (3) pemotongan pertolongan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 12 (dua belas) bulan bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 17 (tujuh belas) hingga dengan 20 (dua puluh) hari kerja dalam 1 (satu) tahun; g) memakai dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya, kalau pelanggaran memiliki dampak negatif pada instansi yang bersangkutan; dan h) memberikan kesempatan kepada bawahan untuk menyebarkan kompetensi apabila pelanggaran memiliki efek negatif pada instansi yang bersangkutan. Hukuman Disiplin berat dijatuhkan bagi pelanggaran kepada kewajiban: a) setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah jika pelanggaran berpengaruh negatif pada Unit Kcrja, instansi, dan/atau negara; b) mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa kalau pelanggaran memiliki pengaruh negatif pada negara; c) melakukan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang jika pelanggaran berpengaruh negatif pada negara; d) menaati ketentuan peraturan perundang-seruan apabila pelanggaran memiliki efek negatif pada negara; e) melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh dedikasi, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab kalau pelanggaran mempunyai efek negatif pada negara; f) menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan jika pelanggaran mempunyai dampak negatif pada negara; g. menyimpan rahasia jabatan dan hanya mampu mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-seruan bila pelanggaran mempunyai pengaruh negatif pada negara; dan h) bersedia ditempatkan di seluruh kawasan Negara Kesatuan Republik Indonesia jika pelanggaran berpengaruh negatif pada negara. Hukuman Disiplin berat dijatuhkan bagi PNS yang tidak menyanggupi ketentuan: a) memprioritaskan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau kelompok apabila pelanggaran mempunyai pengaruh negatif pada negara dan/atau pemerintah; b) melaporkan dengan segera terhadap atasannya apabila mengenali ada hal yang mampu membahayakan keselamatan negara atau merugikan keuangan negara jika pelanggaran berdampak negatif pada negara dan/atau pemerintah; c) melaporkan harta kekayaan terhadap pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan pejabat pimpinan tinggi dan pejabat lainnya; Masuk Kerja dan menaati ketentuan jam kerja berupa: (1) penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21 (dua puluh satu) hingga dengan 24 (dua puluh empat) hari kerja dalam 1 (satu) tahun; (2) pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25 (dua puluh lima) sampai dengan 27 (dua puluh tujuh) hari kerja dalam 1 (satu) tahun; (3) pemberhentian dengan hormat tidak atas usul sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa argumentasi yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun; dan (4) pemberhentian dengan hormat tidak atas ajakan sendiri selaku PNS bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa argumentasi yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja; e) menolak segala bentuk tunjangan yang berhubungan dengan peran dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-permintaan. Hukuman Disiplin ringan dijatuhkan bagi PNS yang melanggar ketentuan larangan: a) memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berguna milik negara secara tidak sah apabila pelanggaran berefek negatif pada Unit Kerja; b) melakukan aktivitas yang merugikan negara jika pelanggaran memiliki pengaruh negatif pada Unit Kerja; c) bertindak sewenang-wenang kepada bawahan kalau pelanggaran memiliki pengaruh negatif pada Unit Kerja; d) membatasi berjalannya tugas kedinasan kalau pelanggaran berpengaruh negatif pada Unit Kerja. Hukuman Disiplin sedang dijatuhkan bagi PNS yang melanggar ketentuan larangan: a) mempunyai, memasarkan, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah kalau pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan; melakukan pungutan di luar ketentuan kalau pelanggaran berdampak negatif pada Unit Kerja danlatau instansi yang bersangkutan; c) melaksanakan aktivitas yang merugikan negara apabila pelanggaran memiliki pengaruh negatif pada instansi yang bersangkutan; d) bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan bila pelanggaran mempunyai pengaruh negatif pada instansi yang bersangkutan; e) melakukan tindakan atau tidak melaksanakan tindakan yang mampu menyebabkan kerugian bagi yang dilayani apabila pelanggaran mempunyai efek negatif pada instansi yang bersangkutan; f) menghalangi berjalannya peran kedinasan bila pelanggaran mempunyai dampak negatif pada instansi yang bersangkutan; dan g) memperlihatkan derma kepada kandidat Presiden/Wapres, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, kandidat anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau kandidat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara menjadi akseptor kampanye dengan memakai atribut partai atau atribut PNS. Hukuman Disiplin berat dijatuhkan bagi PNS yang melanggar ketentuan larangan: a) menyalahgunakan wewenang; b ) menjadi perantara untuk menerima laba langsung dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan; c) menjadi pegawai atau melakukan pekerjaan untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa diperintahkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian; d) melakukan pekerjaan pada perusahaan asing, konsultan aneh, atau lembaga swadaya masyarakat gila kecuali diperintahkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian; e) memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah apabila pelanggaran mempunyai efek negatif pada negara dan/atau pemerintah; f) melakukan pungutan di luar ketentuan kalau pelanggaran berdampak negatif pada negara dan/atau pemerintah; g) menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan; h. meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan; i) memberikan dukungan kepada kandidat Presiden/Wakil Presiden, kandidat Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, kandidat anggota Dewan Perwakilan Ralryat, kandidat anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara: (1) selaku akseptor kampanye dengan mengerahkan PNS lain; (2) selaku peserta kampanye dengan menggunakan akomodasi negara; (3) membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah kurun kampanye; (4) menyelenggarakan acara yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan kandidat yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan setelah periode kampanye meliputi konferensi, ajakan, himbauan, usul, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan penduduk ; dan/atau (5) memberikan surat pemberian disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk. Pelanggaran kepada kewajiban Masuk Kerja dan menaati ketentuan jam dihitung secara kumulatif hingga dengan final tahun berjalan. PNS yang tidak Masuk Kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja diberhentikan pembayaran gajinya semenjak bulan berikutnya. Salinan PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNSBagi yang membutuhkan, berikut ini Salinan Peraturan Pemerintah PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS (Pegawai Negeri Sipil), yang mampu diakses melalui link yang tersedia di bawah ini. Bagi anda yang baru pertama kali mendatangi situs ini silakan dibaca terlebih dulu bagaimana melalui safelink dan cara downloadnya : Unduh Materi dan Soal SKB CPNS Semua Formasi Terbaru |