Respon Kemdikbud tentang Peringatan Hari Guru oleh PGRI
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran No 101410/A.A5/HM/2015 tertanggal 8 Desember 2015 perihal hari guru nasional 2015. Surat edaran ini ialah tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) nomor B/3903/M.PANRB/12/2015 tertanggal 7 Desember 2015.
Surat edaran ini memuat enam hal diantaranya :
Pemerintah Republik Indonesia sudah mengadakan rangkaian peringatan Hari Guru Nasional 2015 dengan puncak program pada 24 November 2015 yang didatangi oleh Presiden RI serta upacara di semua sekolah pada 25 November 2015. Dengan argumentasi efisiensi, pemerintah tidak mengorganisasi lebih lanjut berbagai seremonial terkait Hari Guru Nasional 2015.
Tidak diperkenankan siapapun, baik Dinas Pendidikan maupun organisasi guru apapun, untuk melaksanakan pemotongan gaji guru atau memungut biaya dalam bentuk apapun dengan argumentasi untuk peringatan Hari Guru Nasional 2015.
Tidak diperkenankan aparatur Negara dan/atau organisasi apapun untuk melaksanakan intimidasi, pemaksaan, serta mobilisasi guru-guru untuk kepentingan di luar mandatnya untuk seakan-akan peringatan resmi Hari Guru Nasional 2015. Peringatan Hari Guru Nasional sudah dituntaskan di bulan November.
Pemerintah meminta supaya organisasi publik mempertahankan diri untuk tidak mengelola dan mempergunakan guru-guru untuk tujuan aneka macam kepentingan politik.
Pemerintah bersikap sama dan setara pada semua organisasi profesi apapun serta menegaskan bahwa edaran Ketua Umum PB PGRI terkait Hari Guru Nasional bukan isyarat resmi pemerintah.
Pemerintah mengajak masyarakat untuk berkonsentrasi pada kenaikan kualitas pendidikan, tergolong didalamnya peningkatan profesionalisme guru.
Berdasarkan surat edaran tersebut maka kita dapat melihat beberapa maksud didalamnya
Pemerintah memastikan surat edaran ketua lazim PB PGRI terkait Hari Guru Nasional bukan arahan resmi pemerintah, dan tidak mengorganisasi aneka macam seremonial terkait Hari Guru Nasional 2015 selain yang dilakukan pada 24 dan 25 November 2015. Termasuk yang rencananya akan dilaksanakan PGRI pada tanggal 13 Desember 2015.
Tidak diperkenankan bagi Dinas Pendidikan atau organisasi guru apapun untuk melaksanakan pemungutan ongkos dalam bentuk apapun dengan mengatasnamakan peringatan hari guru nasional 2015 serta melakukan intimidasi, pemaksaan, serta mobilisasi guru pada 13 Desember nanti. Lebih lanjut pemerintah pada poin empat secara tersirat menganggap ada kepentingan politik terkait pelaksanaan peringatan Hari Guru.