Gaji Baru PNS, TNI, dan POLRI Juli 2015
Sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan Kementerian Keuangan Republik Indonesia nomor SE-19/PB/2015 bahwa terhitung mulai 1 Juli 2015 (besuk), pembayaran honor menggunakan besaran honor pokok baru. Gaji pokok gres yang dimaksud sesuai dengan PP Nomor 30 Tahun 2015 untuk PNS, PP Nomor 31 Tahun 2015 untuk TNI, dan PP Nomor 32 Tahun 2015 untuk Polri.
Bagi bendahara gaji, kalau dalam pengajuan SPM untuk pembayaran gaji pada bulan Juli 2015 masih menggunakan honor pokok usang, maka diharuskan pada bulan Agustus 2015 telah menggunakan besaran honor pokok gres.
Selain itu, pembayaran kekurangan honor atau umumdisebut rapelan kenaikan gaji sebagai imbas dari adaptasi gaji baru sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30, 31, dan 32 Tahun 2015 tersebut akan dibayarkan setelah surat perintah pencairan dana (SP2D) honor induk dengan besaran honor pokok baru sudah diterbitkan. Bisa dimungkinkan pembayaran kekurangan gaji tersebut sehabis bulan Juli 2015.
Besaran rapelan peningkatan honor tersebut paling tidak terhitung sejak bulan Januari 2015 sampai dengan Juni 2015, sebanyak (6 bulan). Rata-rata nilai perbulannya sekitar 100 sampai 300 ribu rupiah dikalikan dengan banyak bulan yang belum menggunakan honor pokok baru.
Download Surat Edaran No SE-19/PB/2015