Sertifikasi Guru Kemenag RI Tahun 2015

 

Kementerian Agama Republik Indonesia mengeluarkan langkah-langkah pelaksanaan program sertifikasi guru tahun 2015 di lingkungan Kementerian Agama RI No. Dt.1.1/2/PP.00/116.B/2015 tertanggal 10 Juni 2015. Surat ini ditanda tangani oleh direktur pendidikan madrasah. Kuota penerima sertifikasi khusus guru madrasah pada tahun 2015 ialah 38.673 dengan perincian 28.673 untuk guru mata pelajaran agama dan 10.000 bagi guru mata pelajaran lazim.

 

Pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2015 di Kementerian Agama menerapkan acuan PLPG sesuai ketentuan UU No 14 Tahun 2005 dan PP No 74 Tahun 2008 tentan Guru. Dalam surat ini berisikan tentang klarifikasi proses penetapan peserta sertifikasi guru hingga pelaksanaan PLPG di lingkungan Kemenag RI disertai dengan klarifikasi rinciannya.

 

Jadwal pelaksanaan sertifikasi guru Kementerian Agama tahun 2015 sebagai berikut :

TanggalKegiatan
30 April

2015

Pengambilan

data permulaan dari database Padamu Negeri

1 Mei s/d

20 Juni 2015

Verifikasi

berkas kandidat akseptor

1 Juni s/d

10 Juni 2015

Ploting

kandidat peserta pada LPTK

13 Juli s/d

15 Juli 2015

Penetapan

SK akseptor sertifikasi guru

30 Juli

2015

Uji

Kompetensi Awal (UKA)

Agustus s/d

September 2015

Pelaksanaan

acara PLPG di tingkat LPTK

 

 

Pelaksanaan ploting calon peserta yang dikerjakan pada permulaan bulan Juni 2015 diranking menurut usia, periode kerja dan kelompok dengan klarifikasi lebih lanjut bahwa guru PNS yang TMT sebelum 1 Januari 2006 wajib ditambahkan selaku kandidat peserta sertifikasi guru tahun 2015. Lebih lanjut lagi, soal yang digunakan untuk UKA  nantinya berasal dari Pokja sertifikasi guru kementerian agama, dan kesudahannya selaku dasar pengelompokan dalam pelaksanaan PLPG nantinya.

 

Informasi lebih lengkap mampu melalui Langkah-Langkah Pelaksanaan Sertifikasi Guru Tahun 2015 pada Kementerian Agama Republik Indonesia

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel