Surat Edaran BKN Pedoman Hukuman Disiplin ASN yang Melakukan Mudik
Surat Edaran BKN Pedoman Hukuman Disiplin ASN Yang Melakukan Mudik PDF – Berikut ini yaitu link download Surat Edaran Nomor 1/SE/IV/2020 ihwal Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Aparatur Sipil Negara yang Melakukan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) PDF.
Surat Edaran BKN Pedoman Hukuman Disiplin ASN Yang Melakukan Mudik
Lata Belakang
Berkenaan dengan ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19, perlu menawarkan fatwa dalam melakukan penjatuhan eksekusi disiplin bagi Aparatur Sipil Negara yang melanggar.
Kategori
- Pejabat yang berwenang menghukum wajib menjatuhkan eksekusi disiplin kepada Aparatur Sipil Negara yang terbukti melaksanakan pelanggaran disiplin.
- Dalam melakukan penjatuhan hukuman disiplin terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran ini, juga mesti menimbang-nimbang imbas atau akibat dari pelanggaran yang dikerjakan oleh Aparatur Sipil Negara.
- Tata cara penjatuhan eksekusi disiplin dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-seruan.
Surat Edaran BKN Pedoman Hukuman Disiplin ASN yang Melakukan Mudik
Kategori Hukuman Disiplin ASN alasannya adalah Mudik
- Kategori I, yakni Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan kegiatan berpergian ke luar tempat dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 30 Maret 2020 atau pada saat diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.
- Kategori II, ialah Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan acara berpergian ke luar tempat dan/atau aktivitas mudik terhitung mulai tanggal 6 April 2020 atau pada ketika diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.
- Kategori III, yaitu Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan acara berpergian ke luar tempat dan/atau aktivitas pulang kampung terhitung mulai tanggal 9 April 2020 atau pada saat diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 ihwal Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Surat Edaran Nomor 1/SE/IV/2020 tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Aparatur Sipil Negara yang Melakukan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) secara lengkap mampu di unduh (Download).
Demikian tadi isu modern tentang Surat Edaran BKN perihal ajaran hukuman disiplin ASN yang melaksanakan aktivitas bepergian keluar kawasan dan/atau kegiatan mudik pada era darurat virus corona Covid-19. Semoga berguna untuk kita semua.
Surat Edaran BKN Pedoman Hukuman Disiplin ASN yang Melakukan Mudik