Ukuran Bendera Merah Putih yang Benar

Bendera Merah Putih ialah fasilitas pemersatu, identitas, dan wujud keberadaan bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara. Maka penggunaan dan ukuran bendera merah putih mesti dikontrol dengan terperinci.

 

Dasar Peraturan

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan. (download)

 

Ukuran Bendera Merah Putih

Perbandingan lebar dengan panjang bendera 2 : 3. Dengan perbandingan warna merah pada bab atas dan putih bagian bawah yang serupa besar.

Ukuran bendera serta penggunaan diatur selaku berikut:

  • 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan
  • 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan lazim
  • 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan
  • 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di kendaraan beroda empat Presiden dan Wapres
  • 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di kendaraan beroda empat pejabat negara
  • 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan biasa
  • 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal
  • 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api
  • 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara
  • 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja

 

Bagaimana jikalau dipakai untuk pelaksanaan upacara bendera di sekolah? Ukuran bendera merah putih yang sesuai yakni 120 cm x 180 cm. Tergolong pada penggunaan di lapangan biasa .

 

Bagaimana jika kita mau pasang bendera di depan rumah dikala Agustusan? Nah, ada aturannya juga. Merujuk pada pasal 4 ayat 4 undang-undang nomor 24 Tahun 2009, untuk kebutuhan selain yang disebutkan diatas, bendera mampu dibuat dari bahan, ukuran, dan bentuk yang berlainan.

 

Larangan

Dalam kaitannya dengan bendera merah putih, diatur dalam Undang-Undang bahwa kita dihentikan untuk:

  • menghancurkan, merobek, menginjak-injak, memperabukan, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;
  • memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;
  • mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
  • mencetak, menyulam, dan menulis abjad, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan
  • menggunakan Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.

 

Semoga kita semakin menghargai bendera merah putih selaku bentuk penghargaan kita kepada hero serta bentuk eksistensi kedaulatan dan kehormatan bangsa.

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel