Apa Saja Syarat dan Seleksi PPDB Jenjang SMA/SMK?

Penerimaan siswa gres SMA / PPDB jenjang SMA/Sekolah Menengah kejuruan untuk calon penerima asuh kelas 10 harus menyanggupi syarat dan seleksi. Syarat dan cara seleksi telah diputuskan dalam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018.

Proses PPDB jenjang SMA/Sekolah Menengah kejuruan dapat dijalankan secara luring (luar jaringan)/offline atau daring (dalam jaringan)/online. Sekolah cuma dapat memilih salah satu cara dan tidak mampu melakukan keduanya. Tetapi sangat diutamakan menggunakan prosedur daring/online.

Berkaitan dengan biaya, bagi sekolah yang berada di daerah yang belum menerapkan wajib belajar 12 tahun maka segala bentuk ongkos harus diumumkan secara terbuka.

 

Persyaratan PPDB jenjang SMA/Sekolah Menengah kejuruan

Berdasarkan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 pasal 8 terdapat 3 syarat memasuki jenjang SMA/Sekolah Menengah kejuruan:

    1. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun,

    1. Memiliki ijazah/STTB Sekolah Menengah Pertama atau bentuk lain yang sederajat,

    1. Memiliki SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat (kecuali berasal dari mancanegara),

    1. Khusus SMK acara kemampuan dapat menambahkan syarat tertentu.

 

Usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah sesuai domisili.

Sesuai dengan pasal 11, persyaratan usia dan memiliki SKHUN tidak berlaku bagi akseptor ajar yang berkebutuhan khusus yang akan bersekolah di sekolah yang menyelenggarakan acara pendidikan inklusif.

 

Seleksi PPDB Jenjang SMA/SMK

Berdasarkan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 pasal 14 menimbang-nimbang patokan

dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan berguru. Berikut ini seleksi PPDB jenjang Sekolah Menengan Atas dilanjutkan Sekolah Menengah kejuruan:

 

1. SMA

    1. Jarak daerah tinggal ke Sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi,

    1. SHUN Sekolah Menengah Pertama atau bentuk lain yang sederajat,

    1. Prestasi di bidang akademik dan non-akademik yang diakui sekolah.

 

2. SMK

    1. SHUN Sekolah Menengah Pertama atau bentuk lain yang sederajat,

    1. Prestasi di bidang akademik dan non-akademik yang diakui Sekolah,

    1. Seleksi bakat dan minat sesuai dengan bidang kemampuan

 

Berikut persentase penerimaan peserta bimbing baru jenjang SMA/Sekolah Menengah kejuruan:

    1. Minimal 90% siswa bertempat tinggal dari radius zona yang telah diputuskan (zonasi)

    1. Maksimal 5% dari jalur prestasi yang bertempat tinggal dari luar zona

    1. Maksimal 5% dengan argumentasi khusus mencakup perpindahan domisili orangtua/wali akseptor ajar atau terjadi petaka/sosial.

 

Bagaimana mengetahui pembagian zonasi sekolah? Orang bau tanah dapat menanyakan pribadi ke sekolah yang dikehendaki, lebih gampang jikalau sekolah yang dituju sudah menerapkan cara daring/online. Sekolah telah mempunyai daftar lengkap zona-zona di kawasan tersebut.

 

Pertanyaan

Segala bentuk pertanyaan mampu eksklusif dikomunikasikan dengan SMA yang mau dituju. Pihak sekolah akan sangat terbuka kalau penduduk hendak berkunjung ke sekolah berkaitan dengan penerimaan peserta bimbing gres.

Berikut ini paling tidak yang bisa ditanyakan jika Bapak dan Ibu orang tua kandidat siswa baru bila berkunjung ke sekolah:

    1. Persyaratan kandidat siswa baru

    1. Tanggal, proses seleksi, dan daftar ulang

    1. Daya tampung kelas 10

 

Silahkan mengunduh dan membaca secara lengkap panduan lengkap PPDB jenjang Sekolah Menengan Atas/SMK menurut Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018. Permendikbud ini mampu Anda jadikan dasar bila sekolah menyimpang dari aturan yang sudah diputuskan.

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel