Syarat dan Seleksi PPDB Jenjang SMP Tahun 2018
Penerimaan Peserta Didik Baru / PPDB jenjang SMP untuk calon siswa kelas 7 diawali dengan proses seleksi. Selain itu akseptor didik yang ingin memasuki SMP juga mesti memenuhi beberapa syarat-syarat umum.
Berkaitan dengan biaya, bagi Sekolah Menengah Pertama yang memperoleh dana BOS. Maka segala bentuk biaya PPDB jenjang Sekolah Menengah Pertama kelas 7 berasal dari dana BOS. Sehingga orang bau tanah calon akseptor latih tidak perlu mengeluarkan dana selama proses ini.
Persyaratan PPDB jenjang Sekolah Menengah Pertama
Berdasarkan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 pasal 7 terdapat 2 syarat kandidat peserta ajar baru kelas 7 SMP diantaranya:
- Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun; dan
- Memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Sekolah Dasar atau bentuk lain yang sederajat
Usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat informasi lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah sesuai domisili.
Sesuai dengan pasal 11, persyaratan usia dan memiliki SKHUN tidak berlaku bagi peserta didik yang berkebutuhan khusus yang hendak bersekolah di sekolah yang menyelenggarakan acara pendidikan inklusif.
Seleksi PPDB Jenjang Sekolah Menengah Pertama
Berdasarkan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 pasal 13 mempertimbangkan kriteria
dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan mencar ilmu sebagai berikut:
- Jarak tempat tinggal ke Sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi
- Nilai hasil ujian Sekolah Dasar atau sederajat
- prestasi di bidang akademik dan non-akademik yang diakui Sekolah sesuai dengan kewenangan kawasan masing-masing.
Berikut persentase penerimaan akseptor ajar baru jenjang SMP:
- Minimal 90% siswa bertempat tinggal dari radius zona yang telah ditentukan (zonasi)
- Maksimal 5% dari jalur prestasi yang berdomisili dari luar zona
- Maksimal 5% dengan alasan khusus meliputi perpindahan domisili orangtua/wali penerima didik atau terjadi bencana alam/sosial.
Bagaimana mengenali pembagian zonasi sekolah? Orang bau tanah dapat menanyakan langsung ke sekolah yang diharapkan. Sekolah sudah memiliki daftar lengkap zona-zona di tempat tersebut.
Pertanyaan
Segala bentuk pertanyaan mampu pribadi dikomunikasikan dengan Sekolah Menengah Pertama yang mau dituju. Pihak sekolah akan sungguh terbuka apabila masyarakat hendak berkunjung ke sekolah berkaitan dengan penerimaan peserta didik baru.
Berikut ini paling tidak yang mampu ditanyakan apabila Bapak dan Ibu orang renta calon siswa baru kalau berkunjung ke sekolah:
- Persyaratan kandidat siswa baru
- Tanggal, proses seleksi, dan daftar ulang
- Daya tampung kelas 7
Anda juga mampu mengunduh dan membaca secara lengkap tutorial lengkap PPDB jenjang Sekolah Menengah Pertama berdasarkan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018. Permendikbud ini dapat Anda jadikan dasar apabila sekolah menyimpang dari hukum yang sudah diputuskan.