Syarat dan Seleksi PPDB Jenjang SD Tahun 2018

Penerimaan Peserta Didik Baru / PPDB jenjang SD untuk kandidat siswa kelas 1 dimulai pada Juli 2018. Bagi Anda para orang bau tanah yang memiliki anak maupun saudara yang sudah memasuki masa sekolah isu patokan dan seleksi ini patut dicermati.

Berkaitan dengan ongkos, PPDB kelas 1 jenjang SD yang memperoleh dana BOS tidak dikenakan ongkos karena telah dibebankan pada dana BOS. Sehingga orang renta tidak butuhmengeluarkan dana selama proses ini.

 

Persyaratan PPDB jenjang SD

Berdasarkan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 pasal 6 beberapa syarat calon siswa kelas 1 SD diantaranya:

    1. Calon siswa kelas 1 SD berusia 7 tahun, atau terendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2018

    1. Calon siswa paling rendah berusia 5 tahun 6 bulan bagi yang memiliki kecerdasan istimewa atau talenta tertentu yang dibuktikan dengan saran tertulis dari psikolog profesional. Tetapi kalau tidak ada psikolog profesional bisa digantikan oleh dewan guru sekolah.

 

Usia dibuktikan dengan sertifikat kelahiran atau surat informasi lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah sesuai domisili.

Persyaratan usia tidak berlaku bagi akseptor ajar yang berkebutuhan khusus yang mau bersekolah di sekolah yang menyelenggarakan acara pendidikan inklusif

 

Seleksi PPDB Jenjang Sekolah Dasar

Berdasarkan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 pasal 12 terdapat 2 cara seleksi calon siswa kelas 1 Sekolah Dasar diantaranya:

    1. Usia anak

    1. Jarak daerah tinggal (berdasarkan kartu keluarga) dengan sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi

 

Berikut ini gambaran dalam seleksi siswa baru kelas 1:

    1. Jika kandidat peserta ajar baru mempunyai usia yang serupa, maka diprioritaskan menurut jarak daerah tinggal ke sekolah.

    1. Jika usia dan jarak tempat tinggal sama, maka diprioritaskan berdasarkan urutan pendaftaran

 

Dalam proses seleksi PPDB kelas 1 tidak ada tes membaca, menulis, maupun berhitung.

 

Pertanyaan

Segala bentuk pertanyaan dapat pribadi dikomunikasikan dengan sekolah yang hendak dituju. Pihak sekolah akan sungguh terbuka apabila penduduk hendak berkunjung ke sekolah berkaitan dengan penerimaan akseptor ajar gres.

Berikut ini paling tidak yang mampu ditanyakan kalau Bapak dan Ibu orang renta calon siswa baru jikalau berkunjung ke sekolah:

    1. Persyaratan calon siswa baru

    1. Tanggal, proses seleksi, dan daftar ulang

    1. Daya tampung kelas 1

 

Anda juga dapat mengunduh dan membaca secara lengkap tutorial lengkap PPDB jenjang SD berdasarkan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 dengan cara klik disini.

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel