Gaji ke-13 PNS, TNI, dan Polri Tahun 2020

Sudah menjadi kebiasaan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) setiap tahunnya mendapatkan gaji ke-13. Tak terkecuali tahun 2020 ini, pemerintah sudah mempublikasikan PP Nomor 44 Tahun 2020 perihal Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, Atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan. PP ini ditetapkan sekaligus diundangkan pada tanggal 7 Agustus 2020.

Berdasarkan PP Nomor 44 Tahun 2020 pasal 2, yang menerima honor ke-13 ini tidak hanya PNS, tetapi juga diberikan terhadap tentara Tentara Nasional Indonesia, Anggota POLRI, hingga dengan penerima pensiun dan CPNS. Pada pasal 4 juga disampaikan bahwa beberapa pegawai tidak akan mendapatkan honor ke-13. Mulai dari presiden dan wakil presiden, MPR, dewan perwakilan rakyat, sampai dengan PNS, tentara TNI, dan anggota POLRI yang ditugaskan di luar instansi yang gajinya dibayar oleh instansi daerah penugasan.

Pencairan honor ke-13 bagi PNS akan dicairkan pada bulan Agustus tahun 2020. Besaran yang hendak diterima sesuai dengan gaji yang diterima pada bulan Juli 2020 yang meliputi gaji pokok, perlindungan keluarga, dan bantuan jabatan atau pertolongan biasa . Sedangkan untuk CPNS akan diberikan 80% dari honor pokok ditambah bantuan keluarga, dan pemberian jabatan atau bantuan umum.

Gaji ke-13 yang hendak diterima tidak akan dikenakan bermacam-macam kepingan mirip honor setiap bulannya, tetapi tetap akan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan hukum yang berlaku. PP Nomor 44 Tahun 2020 dapat Anda unduh di sini atau dapat mengunjungi laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel