Rasio Jumlah Siswa untuk Pencairan Sertifikasi

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayan, pada tanggal 24 November 2016 mengeluarkan surat edaran nomor : 36762/B.B1.I/GT/2016 yang berhubungan dengan rasio jumlah siswa minimal terhadap guru.

 

Surat ini menindaklanjuti pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 perihal Guru terkait dengan ketentuan rasio minimal guru kepada peserta latih.

 

Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 pasal 17 ayat 1. Guru Tetap pemegang Sertifikat Pendidik berhak menerima dukungan profesi bila mengajar di satuan pendidikan yang rasio minimal jumlah peserta ajar kepada gurunya sebagai berikut :

    • Taman Kanak-kanak     15 : 1

 

    • Sekolah Dasar     20 : 1

 

    • MI     15 : 1

 

    • Sekolah Menengah Pertama  20 : 1

 

    • MTs   15 : 1

 

    • SMA   20 : 1

 

    • MA     15 : 1

 

    • SMK   15 : 1

 

    • MAK   12 : 1

 

 

 

Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 pada pasal 17 ayat 1, pembayaran Tunjangan Profesi Guru ketentuannya mengacu pada surat edaran nomor : 36762/B.B1.I/GT/2016, kutipannya selaku  berikut :

    1. Ketentuan rasio dalam pasal 17 ayat (1) ialah perbandingan jumlah akseptor bimbing pada setiap 1 (satu) romobngan belajar dengan 1 (satu) guru yang mengampu rombongan belajar tersebut pada setiap satuan pendidikan.

 

    1. Ketentuan angka 1 di atas, bagi satuan pendidikan yang tidak memenuhi ketentuan rasio penerima didik kepada guru sebagaimana dimaksud pada pasal 17 ayat (1) dan tidak mempunyai rombongan belajar paralel, tetap dapat dibayarkan pinjaman profesinya.

 

    1. Jika terdapat kelas paralel, maka masing-masing rombel harus memenuhi rasio penerima bimbing kepada guru sebagaimana dimaksud pada pasal 17 ayat (1).

 

    1. Aturan pada angka 1,2 dan 3 diatas, tidak berlaku bagi satuan pendidikan khusus dan satuan pendidikan layanan khusus, oleh sebab itu guru pada satuan pendidikan tersebut tetap berhak atas pemberian profesi.

 

 

Informasi lebih lanjut mampu diunduh melalui link berikut ini :

    1. Surat Edaran No : 36762/B.B1.I/GT/2016

    1. Peraturan Pemerintah No : 74 Tahun 2008

 

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel