Prosedur Seleksi CPNS & PPPK 2021 Sesuai Protokol Covid-19
Edaran BKN Tentang Prosedur Seleksi CPNS & PPPK Tahun 2021 – Berkenaan dengan keadaan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang masih berjalan dan untuk menjamin penyelenggaraan seleksi dengan sistem Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN) tetap terlaksana sesuai jadwal yang telah ditetapkan , Badan Kepegawaian Negara memutuskan prosedur penyelenggaraan seleksi dengan metode CAT BKN berdasarkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19.
Hal ini diterangkan secara resmi menurut Surat Edaran BKN Nomor 7 Tahun 2021 perihal Prosedur Seleksi CPNS & PPPK 2021 Sesuai Protokol Covid-19.
A. Prosedur Penyelenggaraan Seleksi
Berikut ini ialah rincian Prosedur Penyelenggaraan Seleksi ASN Tahun 2021 :
1. Sebelum berangkat peserta seleksi diharuskan dalam kondisi bersih (mandi dan mencuci rambut) serta mempertahankan kebersihan;
2. Menyiapkan dokumen yang diharapkan biar dapat hingga di lokasi seleksi dan mengikuti seleksi sesuai acara yang telah diputuskan;
3. Peserta seleksi hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang dikontrol oleh masing-masing Instansi untuk proses pendaftaran dan pemeriksaan kelengkapan dokumen standar penerima seleksi;
4. Peserta seleksi tiba ke lokasi seleksi dengan menggunakan masker menutupi hidung hingga dagu;
5. Pengantar penerima seleksi berhenti di drop zone yang telah diputuskan;
6. Pengantar akseptor seleksi dilarang menanti dan/atau berkumpul di sekeliling lokasi seleksi;
7. Anggota Kepolisian Republik Indonesia yang ditugaskan memutuskan tidak ada kerumunan pengirim dan peserta seleksi di sekeliling lokasi seleksi;
8. Peserta seleksi wajib diukur suhu tubuhnya;
9. Peserta seleksi yang suhu tubuhnya > 37 ,3° C dilaksanakan investigasi ulang paling banyak 2 (dua) kali dengan jarak waktu investigasi 5 (lima) menit dan diposisikan pada daerah yang ditentukan;
10. Peserta seleksi yang suhu tubuhnya < 37 ,3° C pribadi menuju ke bagian pendaftaran untuk diperiksa kelengkapan yang dipersyaratkan mirip KTP orisinil/Surat Keterangan pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga orisinil atau fotokopi atau salinan kartu keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang dan Kartu Peserta Seleksi;
11. Dalam investigasi kelengkapan yang dipersyaratkan mirip KTP asli/Surat Keterangan pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga orisinil atau fotokopi atau salinan kartu keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang dan Kartu Peserta Seleksi , Peserta seleksi membuka masker untuk memutuskan bahwa peserta seleksi yang tiba yakni peserta seleksi yang terdaftar;
12. Peserta seleksi melakukan scan barcode untuk menerima PIN Registrasi;
13. Peserta seleksi melakukan penitipan barang secara berdikari di daerah yang diputuskan dengan tetap menjaga jarak sekurang-kurangnya1 (satu) meter;
14. Peserta seleksi menjinjing Kartu Peserta Seleksi , pensil kayu (bukan pensil mekanik) dan dokumen yang dipersyaratkan seperti KTP orisinil/Surat Keterangan pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga orisinil atau fotokopi atau salinan kartu keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang;
15. Petugas melaksanakan investigasi atau check body sensor serta memakai masker dan pelindung wajah (faceshield). Jika ada hal yang mencurigakan sehingga perlu dijalankan pemeriksaan fisik , maka dilaksanakan dengan mengurangi kontak fisik antara petugas dengan peserta seleksi;
16. Panitia Seleksi Instansi wajib menyemprotkan handsanitizer ke tangan peserta seleksi sebelum diarahkan ke ruang tunggu steril;
17. Peserta seleksi menanti di ruang tunggu steril dengan tetap mempertahankan jarak minimal 1 (satu) meter;
18. Tim Pelaksana CAT BKN dalam mengarahkan akseptor seleksi ke dalam ruangan seleksi tetap menjaga jarak sekurang-kurangnya1 (satu) meter;
19. Tim Pelaksana CAT BKN menawarkan kertas buram sekali pakai;
20. Peserta seleksi selama mengikuti seleksi dengan CAT BKN , wajib melapor apabila ada unek-unek kesehatan;
21. Peserta Seleksi dapat keluar dari ruangan seleksi , kalau telah menyelesaikan soal seleksi dan telah mencatat hasil skornya dengan tetap mempertahankan jarak minimal 1 (satu) meter serta meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN;
22. Peserta seleksi sesudah mengambil barang yang dititipkan di kawasan penitipan secara tertib , secepatnya meninggalkan lokasi seleksi;
23. Hasil seleksi CAT secara live scoring dapat dilihat melalui media online streaming dan link dibagikan sebelum penyelenggaraan seleksi;
24. Hasil seleksi CAT tiap sesi dicetak dan diunggah di situs web resmi instansi masing-masing. Hasil tiap sesi yang dicetak tidak ditempel di papan pengumuman; dan
25. Bagi Peserta seleksi yang hasil investigasi ulang kedua tetap memiliki suhu tubuh > 37 ,3° C sebagaimana dimaksud pada angka 9 berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Peserta seleksi diperiksa oleh tim kesehatan , bila tim kesehatan mengusulkan penerima tetap dapat mengikuti seleksi maka Peserta seleksi mengikuti seleksi dengan dikerjakan petugas khusus dan ruang seleksi terpisah;
- Apabila tim kesehatan mengusulkan akseptor seleksi tidak mampu mengikuti seleksi , maka peserta seleksi diberikan peluang mengikuti seleksi pada sesi cadangan sesuai nasehat tim kesehatan dengan acara yang ditetapkan BKN.
- Tim Kesehatan membuat surat usulan yang menyatakan mampu/tidak dapat mengikuti seleksi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I yang ialah bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini;
- Terhadap rekomendasi tim kesehatan sebagaimana dimaksud pada aksara c) Panitia Seleksi Instansi berkoordinasi dengan BKN;
- Apabila penerima seleksi sebagaimana dimaksud pada karakter b) tidak mengikuti seleksi pada sesi cadangan , maka akseptor seleksi tersebut dianggap gugur.
B. Peserta yang Terkonfirmasi Positif COVID-19
Peserta seleksi yang sudah terkonfirmasi nyata COVID-19 mampu mengikuti seleksi dengan ketentuan selaku berikut:
1. Bagi penerima seleksi yang sudah terkonfirmasi konkret COVID-19 dan sedang menjalani isolasi diwajibkan melaporkan terhadap Instansi yang dilamar , kemudian Instansi tersebut bersurat terhadap Kepala BKN diikuti bukti surat nasehat dokter dan/atau hasil swab PCR dan informasi menjalani isolasi dari peja
bat yang berwenang;
2. Bagi peserta seleksi yang terkonfirmasi nyata COVID-19 dan tidak sedang menjalani isolasi atau telah menjalani isolasi , maka Panitia Seleksi Instansi melaporkan kepada Tim Pelaksana CAT BKN dan dibuatkan Berita Acara Peserta Terkonfirmasi Positif COVID-19 sebagaimana dimaksud pada Lampiran II yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini dan dapat mengikuti seleksi sesuai dengan agenda yang ditetapkan;
3. Surat Panitia Seleksi Instansi sebagaimana dimaksud pada angka 1 menampung permohonan semoga peserta seleksi CPNS yang sudah terkonfirmasi konkret COVID-19 untuk mampu direncanakan di tamat seleksi di lokasi kawasan penerima tersebut mengikuti seleksi atau lokasi BKN terdekat;
4. Surat Panitia Seleksi Instansi sebagaimana dimaksud pada angka 1 , BKN akan mengendalikan kembali acara penerima seleksi CPNS yang telah terkonfirmasi aktual COVID-19 dan sedang menjalani isolasi.
Untuk lebih jelasnya , silahkan Unduh Prosedur Seleksi CPNS & PPPK 2021 Sesuai Protokol Covid-19 pada tautan berikut :
Atau KLIK DISINI.
Demikian gosip wacana Prosedur Seleksi CPNS & PPPK 2021 Sesuai Protokol Covid-19 yang bisa Bank Soal berikan. Jangan lupa Follow agar menerima notifikasi seputar Informasi Pendidikan Indonesia terbaru.